Disperindag Lombok Tengah Beri Sanksi Pangkalan LPG 3 Kg Jual di Atas HET
Idham Khalid August 06, 2026 06:20 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah memberikan sanksi kepada pangkalan LPG 3 kilogram yang ditemukan menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan tersebut diketahui setelah tim Disperindag Lombok Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah wilayah untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu temuan terjadi di Desa Semparu, Kecamatan Kopang. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya pangkalan yang diduga menjual LPG 3 kg melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Disperindag Lombok Tengah, Lalu Setiawan, mengatakan pihaknya menemukan adanya upaya dari pengelola pangkalan untuk tidak menyampaikan harga jual sebenarnya kepada petugas.

“Saya tanya, 'Ibu jual berapa?' Dia bilang 18 (ribu). Betul, saya bilang gitu kan. Lama-lama ada orang mau beli, kenapa dia kasih kode isyarat? Nanti kalau ditanya bilang apa? 18 ya, padahal di sana kita dapat ada yang dijual sampai Rp20 ribu ke atas,” ucap Setiawan, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Pertamina Tambah 88.200 Tabung LPG 3 Kg di NTB Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Menurut Setiawan, setiap pangkalan telah mendapatkan margin keuntungan dari penjualan LPG 3 kg sesuai ketentuan, sehingga tidak dibenarkan menaikkan harga di luar aturan.

“Ibu jujur mumpung kita masih berbaik hati, saya bilang. Jangan begitu merugikan orang, padahal Ibu per tabung dapat 2,5 (ribu). Kalau Ibu dapat 100 (tabung), berapa sudah dapat untungnya? Ibu duduk aja sudah mereka (pembeli) datang,” katanya.

Atas temuan tersebut, Disperindag Lombok Tengah berkoordinasi dengan agen untuk memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pangkalan yang melanggar. Selain itu, jumlah distribusi LPG 3 kg kepada pangkalan tersebut juga dikurangi.

“Saya bilang sama agennya, SP1 saya bilang itu. Dikurangi jatahnya 50 tabung, rugi sudah dia,” jelas Setiawan.

Setiawan mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga agar LPG 3 kg sebagai barang subsidi dapat diterima masyarakat sesuai harga yang telah ditentukan.

Ia menyebut harga resmi LPG 3 kg di tingkat pangkalan telah ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Namun, pelanggaran harga di tingkat pangkalan dapat berdampak pada kenaikan harga di tingkat pengecer.

Selain pengawasan harga, Disperindag juga mengingatkan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.