7 Nelayan Jalani Sidang di PN Sorong: Dua Polisi Mengaku Tak Paham soal Zona Konservasi Raja Ampat
Intan August 06, 2026 06:38 PM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang dugaan pelanggaran konservasi sumber daya alam (SDA), berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/8/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, kasus ini bermula saat jajaran Direktorat Polairud Polda Papua Barat Daya mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK) di perairan Raja Ampat. 

Penangkapan tersebut dilakukan terkait dengan aktivitas penangkapan 100 ekor teripang di kawasan Selat Dampir, Raja Ampat.

Sidang kali ini agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi dari penangkap tim Ditpolairud Polda Papua Barat Daya, yakni Aipda Ilham dan Bripka Taufik.

Setelah Hakim Ketua Wempy William Duka resmi membuka persidangan, ia memberikan kesempatan awal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harlan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi pertama.

Baca juga: Angin Kencang Hantam Sorong hingga Akhir Juli, BMKG Minta Warga dan Nelayan Siaga

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Tujuh Nelayan di Raja Ampat Prematur

Di hadapan majelis hakim serta penasihat hukum para terdakwa, Aipda Ilham menerangkan bahwa penindakan berawal dari laporan warga yang beredar di jejaring media sosial terkait aktivitas mencurigakan di Selat Dampir.

"Kita terima informasi viral di media sosial (medsos) Facebook, nelayan melakukan aktivitas di areal konservasi," ujar Ilham saat bersaksi di Ruang Cakra, Kamis (6/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud Polda Papua Barat Daya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

Saat tiba di lokasi, ketujuh nelayan—yang saat ini berstatus sebagai terdakwa—ditemukan sedang berlabuh di perairan kawasan konservasi Raja Ampat.

"Kami kemudian menginterogasi ketujuh nelayan, termasuk mengecek kelengkapan dokumen dan ditemukan surat satu izin yang masa berlakunya telah selesai," katanya.

"Soal jenis teripang saya kurang paham soal spesies mana yang dilindungi peraturan."

Setelah diperiksa oleh tim JPU dan penasihat hukum tujuh nelayan, Ilham mengakui dirinya tak mengetahui bahwa kawasan Raja Ampat, dibagi menjadi sejumlah zona pemanfaatan.

"Saya hanya tahu bahwa aktivitas mereka ini di areal konservasi, dan jelas itu dilarang oleh undang-undang (UU) negara, namun kalau ke zona tidak begitu paham lebih detil," jelasnya. 

Keterangan senada disampaikan oleh saksi kedua, Bripka Taufik. Ia membenarkan bahwa setibanya di lokasi, timnya melihat langsung aktivitas dari ketujuh nelayan tersebut.

"Benar, ketujuh nelayan melakukan kegiatan penyelaman teripang dengan tabung udara (scuba diving) dan alat modern," ucap Taufik.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sorong Siap Bangun 4 Kampung Nelayan Merah Putih

Baca juga: HNSI Papua Barat Daya Sebut Polisi Telah Kriminalisasi Nelayan: Kita Bakal Mobilisasi Massa

Meski memastikan kegiatan itu bertempat di area konservasi Raja Ampat, Taufik mengakui tidak mengetahui secara mendalam mengenai pembagian zona di lokasi tersebut.

Usai interogasi awal di laut, ketujuh nelayan beserta barang bukti peralatan dan Kapal Motor (KM) Lancar Jaya langsung digiring ke markas Polairud Polda Papua Barat Daya guna pemeriksaan lanjutan.

"Saya kurang tahu titik koodinat pastinya di mana, dan masuk kawasan konservasi, jelas mereka di zona-zona yang dilarang," ucapnya. 

Mendengar penjelasan dari kedua saksi, Hakim Wempy William Duka mengingatkan para personil kepolisian tersebut agar lebih mendalami regulasi mengenai kawasan konservasi supaya tidak keliru saat melakukan penindakan hukum di lapangan.

"Kawasan konservasi seharusnya ada yang zona inti, terbatas dan lainnya, harusnya dua saksi bisa lebih paham di lapangan," jelasnya. 

Peluang Bebas bagi Tujuh Nelayan 

Seusai persidangan, Penasihat Hukum para terdakwa, Romeon Habari, menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan saksi penangkap tidak memahami regulasi penzonasian.

"Kita sudah periksa keduanya, ternyata dua saksi hanya tahu zona konservasi dilarang melakukan aktivitas, namun tak tahu soal pembagian areal yang terbatas," katanya.

Romeon menjelaskan, pengelolaan area konservasi di Raja Ampat mengacu pada Permen-KP Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara cermat, mengingat penangkapan oleh pihak kepolisian diduga dilakukan di luar zona yang dilarang sepenuhnya.(tribunsorong.com/safwan ashari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.