Pria di Wonosobo Tega Cabuli Anak Tetangga Berusul Iming-iming Kalung
Daniel Ari Purnomo August 06, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pria berinisial S (44) warga Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tetangganya yang masih berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengonfirmasi bahwa tersangka sudah diringkus dan tengah menjalani proses hukum di Mapolres Wonosobo.

Langkah penanganan perkara ini berawal dari aduan keluarga korban yang masuk ke Polsek Kalikajar pada 30 Juli 2026.

Baca juga: Cegah Pencabulan, Kiai Ponpes Dilarang Tinggal Satu Atap dengan Santri

Menindaklanjuti aduan tersebut, Satreskrim Polres Wonosobo lewat Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Reskrim Polsek Kalikajar menggelar penyelidikan hingga menetapkan S sebagai tersangka.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami bersama Unit Reskrim Polsek Kalikajar langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan," kata AKP Arif di Mapolres Wonosobo, Kamis (6/8/2026).

Modus Iming-Iming Kalung

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ulah pencabulan tersebut berlangsung pada Rabu (24/6/2026) kira-kira pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Kalikajar.

Korban yang berusia 12 tahun tersebut diajak menyambangi rumah tersangka setelah dijanjikan bakal dibelikan kalung titanium dari toko daring.

Setibanya di hunian tersebut, S melancarkan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Dugaan aksi kejahatan itu baru terbongkar setelah ibu korban curiga dan mempertanyakan alasan anaknya pergi ke rumah tersangka.

Mendengar pengakuan jujur dari anaknya, pihak keluarga lantas melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Polsek Kalikajar.

Imbauan Pengawasan Orangtua

AKP Arif menegaskan pihak penyidik sudah memanggil korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menghimpun bukti pendukung sebelum menetapkan status tersangka.

Atas tindakan tersebut, tersangka S terancam dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jajaran kepolisian juga mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan anak sekaligus menjalin komunikasi interaktif supaya anak berani bercerita jika mengalami hal tidak menyenangkan.

"Anak-anak perlu diberikan pemahaman agar berani menolak, segera bercerita apabila mengalami atau melihat tindakan yang tidak pantas, dan orang tua diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tangani," pungkas AKP Arif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.