Dulu Jadi TNI Gadungan, Residivis Kini Jadi Pembobol Kotak Amal, Diringkus Polsek Gunungputri Bogor
Vivi Febrianti August 06, 2026 07:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah sempat menjadi penipu dengan mengaku-ngaku anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), residivis ini kini beralih menjadi pencuri kotak amal.

Dia merupakan seorang pria berinisial R yang ulahnya bikin masyarakat resah.

Setelah sempat bikin resah warga di Depok, kini dia berulah di Bogor.

Pelaku R residivis kambuhan ini kedapatan membobol kota amal masjid di wilayah Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 2 Agustus 2026 kemarin.

Perbuatan R juga terekam kamera pemantau CCTV yang memperlihatkan pelaku mengenakan pakaian serba hitam serta masker dan topi hitam.

Dia terlihat masuk ke sebuah masjid yang tengah sepi sekitar waktu tengah malam.

Setelah Polsek Gunungputri mendapat laporan, Tim Sus Polsek Gunungputri langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku rupanya bukan hanya sekali membobol kotak amal masjid.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian di Masjid Al Muhajirin Perum Cibubur Country, Cikeas Udik pada 2 agustus 2026," kata Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

"Namun ia juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Mushola Al-Mukhlisin, Karanggan, Gunungputri pada 23 Juli 2026," imbuh Kapolsek.

Akibat perbuatan pelaku, pengurus Masjid Al Muhajirin mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

Sedangkan Mushola Al-Mukhlisin mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000. 

Modus Pelaku

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan survei.

Survei dilakukan pelaku terhadap lokasi masjid maupun mushola yang dinilai sepi. 

Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng.

"Mengambil seluruh uang yang berada di dalamnya, lalu membuang kotak amal tersebut ke lahan kosong untuk menghilangkan jejak," kata Kompol Hillal.

Residivis Kasus Penipuan

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya Pelaku R ini merupakan residivus kasus penipuan.

"Sebelumnya yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan," katanya.

"Dengan modus mengaku sebagai seorang Letnan Kolonel (Letkol) TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah," sambung Kapolsek.

Namun tak jera melakukan kejahatan, R kini kembali harus berurusan dengan hukum setelah mencuri uang kota amal masjid.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Gunungputri guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Hillal.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. 

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pengurus masjid, mushola, dan tempat ibadah lainnya agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat sistem serta pengamanan kotak amal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.