Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan kepada tenaga kesehatan yang mencibir pasien pengguna BPJS Kesehatan.
“Saya akan minta kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan. Karena BPJS Kesehatan dilindungi oleh undang-undang, bahkan ini bagi Jakarta adalah salah satu yang betul-betul saya jaga sekali,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Pramono juga meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari untuk mempelajari masalah pencibiran tersebut.
Sebelumnya, beredar di media sosial, seorang pasien BPJS Kesehatan yang mencurahkan isi hatinya di Threads karena tak kunjung mendapatkan ruangan perawatan di rumah sakit, padahal sudah menunggu sekitar delapan jam.
Curahan hati itu kemudian dibalas berbagai komentar bernada negatif dan sebagian ditulis tenaga kesehatan. Pasien BPJS kemudian diketahui meninggal dunia karena diduga terlambat penanganan.
Sebagian nakes yang menuliskan komentar negatif kemudian meminta maaf secara tertulis dan melalui video.
Hal tersebut kemudian mendapat tanggapan beragam, salah satunya Guru Besar Kedokteran, Prof Tjandra Yoga Aditama.
Dia mengatakan, tenaga kesehatan termasuk dokter harus memberi empati pada pasien, bagaimanapun keadaannya karena dia mungkin hanya sakit fisik tetapi juga tekanan pemikiran menghadapi situasi.
“Jadi, dokter bukan hanya memeriksa dan mengobati pasien, tetapi juga merasakan apa yang dialami dan dikeluhkan pasiennya dan memberikan empati sesuai keadaan yang dialami pasiennya,” kata dia.
Di sisi lain, mengenai informasi bahawa pasien selama delapan belum mendapat ruang rawat juga perlu dapat perhatian khusus.
Tjandra berpendapat, kondisi ini memprihatinkan dan menunjukkan tantangan pelayanan kesehatan yang masih dihadapi di lapangan.
“Perlu ada manajemen pelayanan kesehatan yang baik di negara kita agar jangan sampai ada pasien yang terlantar dalam pelayanan di rumah sakit,” kata Tjandra.





