TRIBUN-VIDEO - "Saya dikriminalisasi."
Kalimat itu disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik mengenai proses hukum yang tengah berjalan.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Namun, pihak Febrie melalui kuasa hukumnya mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang, hingga keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan.
Dalam wawancara khusus di Studio Tribunnews, Kamis (6/8/2026), kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan alasan di balik pernyataan "dikriminalisasi" serta langkah hukum yang ditempuh melalui praperadilan.
Perkara ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan.
Apa sebenarnya yang terjadi di balik penetapan tersangka Febrie Adriansyah?
Mengapa pihak kuasa hukum mempertanyakan kecukupan alat bukti dan dasar dugaan tindak pidana pencucian uang?
Bagaimana posisi hukum terkait emas, uang, dan barang yang disita penyidik?
Apakah proses penggeledahan dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur hukum?
Dan yang paling penting, apakah perkara ini semata soal penegakan hukum atau ada persoalan lain yang perlu diuji di ruang pengadilan?
Temukan jawabannya dalam wawancara mendalam bersama kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, hanya di YouTube Tribunnews.