Hasil Pemetaan BPBD DIY, Ini Sebaran Daerah yang Masuk Zona Potensi Kekeringan
Muhammad Fatoni August 06, 2026 10:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Musim kemarau yang cukup panjang berdampak pada potensi kekeringan dan krisis air bersih di sejumlah daerah.

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa daerah masuk dalam zona rawan kekeringan.

Hal itu berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY.

BPBD DIY pun memprediksi krisis air bersih akibat meluasnya kekeringan di DIY akan mencapai puncaknya pada Agustus 2026. 

Pemetaan Zona Rawan Kekeringan

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata, menyatakan hampir seluruh wilayah administrasi di DIY saat ini telah masuk ke dalam zona potensi kekeringan dengan tingkat kerawanan yang bervariasi. 

Menurutnya, penentuan tingkat risiko tersebut dilakukan melalui pemantauan sejumlah indikator utama.

Indikator meliputi lamanya hari tanpa hujan, rendahnya curah hujan, kondisi vegetasi, tekstur tanah, hingga kapasitas debit sumur milik masyarakat.

Dari hasil pemetaan, Kabupaten Bantul dan Gunungkidul tercatat sebagai wilayah yang menghadapi risiko kekeringan paling tinggi.

Berikut sebarannya: 

  • Kabupaten Bantul: wilayah terdampak parah meliputi Kapanewon Bantul, Jetis, Pajangan dan Pundong.
  • Kabupaten Gunungkidul: kekeringan melanda kawasan karst dan pesisir selatan, terutama di Kapanewon Rongkop, Tepus dan Panggang.
  • Kabupaten Kulonprogo: potensi kekeringan terkonsentrasi di kawasan Perbukitan Menoreh, khususnya di Kapanewon Kokap dan sekitarnya.
  • Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta: berstatus waspada dengan kategori kerawanan sedang hingga rendah.

"Kabupaten Bantul dan Gunungkidul menjadi wilayah paling kritis karena karakteristik geografi, penurunan debit air tanah tercepat, dan ketiadaan sumber air permukaan yang stabil," ujar Agustinus menjelaskan faktor pemicu kerentanan di dua wilayah tersebut.

Baca juga: Debit Mata Air Kali Krasak Surut, Ratusan Keluarga di Turi Harus Bergiliran Pakai Air

Anggaran Penanganan Bencana

Namun, di tengah ancaman kekeringan kritis tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi sama sekali tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk penanganan bencana hidrometeorologi tahun ini.

Sehingga, penanganan darurat akan sepenuhnya bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing kabupaten terdampak.

Kekeringan yang mulai meluas sejak pertengahan Juli 2026 ini telah mendesak tiga pemerintah daerah untuk menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan.

Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2026, Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 154/KPTS/2026, serta Keputusan Bupati Sleman Nomor 53.1/Kep.KDH/A/2026.

Di tengah tingginya kebutuhan logistik, Agustinus mengakui adanya kendala anggaran di tingkat provinsi. 

BPBD DIY tidak diperbolehkan langsung melakukan dropping air bersih dalam skala besar kepada masyarakat.

Seluruh permohonan bantuan harus ditangani oleh BPBD tingkat kabupaten terlebih dahulu.

BPBD DIY baru akan turun tangan sebagai pendukung apabila kapasitas dan anggaran daerah mulai terbatas, dengan memanfaatkan mekanisme pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Alokasi anggaran reguler BPBD DIY tahun 2026 Rp0, tidak ada anggaran khusus kekeringan. Iya, utamanya ditangani masing-masing wilayah terlebih dahulu, tetapi kami siap backup," ungkapnya merujuk pada strategi penanganan darurat provinsi.

Mitigasi Jangka Panjang

Selain langkah reaktif, BPBD DIY juga merancang mitigasi jangka panjang bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Pendekatan non-infrastruktur yang disiapkan mencakup modifikasi cuaca, perubahan pola tanam, hingga penguatan manajemen air mandiri di tingkat warga.

Saat ini, BPBD DIY juga tengah menghimpun usulan dari seluruh BPBD kabupaten untuk diajukan kepada BNPB, sembari mempercepat administrasi penetapan status siaga darurat di Kulonprogo.

Terkait solusi infrastruktur fisik untuk penyediaan air bersih, Agustinus memaparkan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan potensi air bawah tanah, meskipun kewenangan pembangunannya tidak berada di bawah BPBD.

"Untuk mengatasi lebih jangka panjang, dilakukan dengan sumur bor atau menaikkan air dari sumur resapan, misalnya di Gunungkidul dari sungai bawah tanah. Eksekusi pembangunan sumur bor diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, menindaklanjuti permintaan masyarakat setelah melakukan survei menyeluruh pada titik sumber air terdampak kekeringan," pungkas Agustinus. (*/han)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.