Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polisi menangkap empat pelaku anggota komplotan pencurian motor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Candipuro dan sekitarnya di Kabupaten Lampung Selatan. Dua dari empat pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Kronologi Wanita di Natar Lampung Selatan Tertabrak Kereta Api saat Mencari Anaknya
Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Candipuro, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung.
"Ada dua dari 4 pelaku yang dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya," kata Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, Kamis (6/8/2026).
Mereka terdiri dari Ks (21) dan Ys (21) warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro. Lalu Ra (22) warga Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro dan S (41) warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban pencurian bernama Zainuri. Para pelaku diduga mencuri di rumah korban di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Komplotan masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel teralis pintu belakang, merusak pintu, hingga membobol ruang tengah.
Para pelaku berhasil menggasak dua unit motor yakni Honda Beat BE 6774 OW dan Honda Revo BE 7429 NU.
Kemudian satu unit ponsel Oppo, uang tunai Rp 1,3 juta, sepatu futsal, hingga satu jeriken berisi BBM jenis Pertalite. "Pasca kejadian tersebut korban menderita kerugian hingga Rp 16 juta," kata Ali.
Berbekal laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka Ys di wilayah Bandar Sribawono, Lampung Timur.
Penangkapan Ys menjadi pintu masuk untuk mencokok tersangka lainnya Ra dan Ks. Dari interogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual salah satu motor curian ke wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo.
Petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menyita satu unit Honda Beat milik korban. Namun pada saat tim menggerebek lokasi penadah motor lainnya berinisial R, yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Pihaknya melakukan tindakan tegas saat menyergap tersangka utama Ra dan Ks. Sebab, keduanya berusaha melawan dan melarikan diri dari kejaran petugas.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap Ra dan Ks, keduanya berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur," ungkapnya.
Pihaknya melakukan pendalaman oleh penyidik, pelaku Ra dan Ks ini merupakan eksekutor spesialis yang telah membobol kendaraan di berbagai tempat.
Keduanya mengaku sedikitnya sudah 8 kali beraksi di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga menggasak motor di acara organ tunggal di wilayah Bulog Kalianda.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Polisi kini masih berburu jaringan pelaku lainnya, termasuk melacak keberadaan penadah dan barang bukti yang belum ditemukan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)