Menata Ulang Sentra Gakkumdu melalui Revisi UU Pemilu
Abd Rahman August 07, 2026 08:46 AM


Oleh: Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

TRIBUN-SULBAR.COM-Pemilu yang berintegritas tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara. Integritas pemilu juga ditentukan oleh kemampuan negara mencegah pelanggaran, memulihkan hak politik yang terganggu, serta meminta pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang mencederai proses demokrasi.

Dalam kerangka electoral justice system, penegakan hukum bukan sekadar instrumen penghukuman. Ia merupakan jaminan agar seluruh tindakan, prosedur, dan keputusan dalam pemilu tunduk pada hukum serta dapat dikoreksi melalui mekanisme yang efektif, independen, transparan, dan berkeadilan.

Salah satu unsur penting dalam sistem tersebut adalah Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu adalah wadah bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu secara terpadu.

Melalui Gakkumdu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dipertemukan dalam penanganan tindak pidana pemilu. Bawaslu menerima dan mengkaji laporan atau temuan, Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan menjalankan penuntutan.

Secara normatif, desain ini bertujuan menciptakan proses yang terpadu dan cepat. Namun, praktik menunjukkan bahwa keterpaduan kelembagaan belum selalu menghasilkan keterpaduan penanganan perkara.

Akuntabilitas yang Kabur

Masalah utama Gakkumdu bukan sekadar lemahnya koordinasi, melainkan pembagian kewenangan yang belum disertai satu sistem pertanggungjawaban perkara yang jelas.

Bawaslu menjadi pintu masuk laporan dan temuan, tetapi tidak mempunyai kewenangan penyidikan penuh. Keberlanjutan perkara bergantung pula pada penilaian Kepolisian dan Kejaksaan. Ketika perkara dihentikan, publik cenderung meminta pertanggungjawaban kepada Bawaslu. Sebaliknya, penggunaan istilah “keputusan bersama” dapat mengaburkan siapa yang bertanggung jawab atas alasan penghentian perkara.

Perbedaan pandangan antarunsur sebenarnya wajar. Bawaslu menilai pengaruh perbuatan terhadap integritas tahapan dan hak politik. Kepolisian menilai terpenuhinya unsur pidana dan bukti permulaan. Kejaksaan mempertimbangkan apakah konstruksi perkara dapat didakwakan dan dibuktikan di pengadilan.

Persoalan muncul ketika perbedaan tersebut tidak disertai standar pembuktian bersama, kewajiban mencatat pendapat setiap unsur, dan mekanisme penyelesaian kebuntuan. Keputusan kolektif akhirnya berisiko menjadi keputusan tanpa pertanggungjawaban yang dapat diidentifikasi.

Data penanganan perkara di Jawa Tengah dapat menjadi bahan evaluasi. Dari 110 laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilu, sebanyak 103 dihentikan pada tingkat Bawaslu, dua dihentikan pada tingkat Kepolisian, dan lima diputus oleh pengadilan. Data tersebut tidak berarti seluruh perkara yang dihentikan seharusnya diteruskan. Namun, hal itu menunjukkan pentingnya mengevaluasi standar penilaian, alasan penghentian, dan akuntabilitas proses pengambilan keputusan.

Cepat Tidak Berarti Tergesa-Gesa

Penanganan tindak pidana pemilu memang harus cepat. Perkara yang dapat memengaruhi pencalonan, perolehan suara, atau hasil tahapan perlu diselesaikan ketika akibat elektoralnya masih dapat dipulihkan.

Namun, kecepatan tidak boleh diterjemahkan sebagai penyeragaman waktu bagi seluruh perkara. Kampanye di luar jadwal dengan pelaku dan bukti yang jelas tentu berbeda dengan politik uang terorganisasi, aliran dana lintas wilayah, penyalahgunaan sumber daya negara, keterlibatan aparatur, atau perkara yang bertumpu pada bukti elektronik.

Perkara kompleks membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi, menelusuri transaksi, mengamankan perangkat elektronik, melakukan pemeriksaan forensik, dan melindungi saksi dari tekanan. Tenggat yang terlalu pendek dan seragam dapat mendorong aparat mengejar kelengkapan formal, bukan pencarian kebenaran materiil.

Karena itu, revisi UU Pemilu perlu membedakan perkara sederhana dan perkara kompleks. Penyidikan perkara sederhana dapat tetap dibatasi selama 14 hari. Perkara kompleks dapat diperpanjang satu kali sampai paling lama 30 hari berdasarkan keputusan tertulis yang memuat alasan, bukti yang masih dicari, tindakan yang belum dilaksanakan, dan rencana penyelesaian.

Satu Perkara, Satu Sistem

Revisi UU Pemilu perlu mengubah Gakkumdu dari forum koordinasi menjadi sistem penanganan perkara terpadu. Perubahan ini tidak memerlukan pembentukan lembaga negara baru. Pembentukan lembaga baru justru berpotensi menambah birokrasi, anggaran, dan konflik kewenangan.

Yang diperlukan adalah satu sistem kerja bersama yang mengikat Bawaslu, penyidik, dan penuntut sejak penerimaan laporan sampai pelaksanaan putusan.

Konsep “satu perkara, satu sistem” dibangun melalui satu nomor registrasi yang digunakan lintas institusi, satu basis data dan berkas elektronik, satu rencana penyelidikan dan pembuktian, pembagian tugas serta tenggat secara tertulis, dan evaluasi bersama pada setiap perpindahan tahap perkara.

Setiap perkara juga perlu mempunyai seorang case manager. Perannya bukan mengambil alih kewenangan penyidik atau penuntut umum, melainkan mengendalikan jadwal dan administrasi perkara, memastikan pemenuhan tenggat, menjaga kelengkapan dokumen, dan memberikan peringatan apabila penanganan berpotensi terlambat.

Dalam sistem ini, setiap keputusan untuk meneruskan, mengubah kualifikasi, atau menghentikan perkara harus dibuat secara tertulis dan beralasan. Keputusan harus memuat fakta, alat bukti, unsur pasal yang diperiksa, pendapat setiap unsur, serta alasan kesimpulan.

Apabila terjadi perbedaan pendapat, perbedaan itu tidak boleh disembunyikan atau dipaksakan menjadi kesepakatan semu. Pendapat berbeda perlu dicatat sebagai bagian dari berkas perkara. Pelapor juga berhak memperoleh ringkasan alasan keputusan, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan, pelindungan data pribadi, dan keselamatan saksi.

Kebuntuan Tidak Boleh Menghentikan Perkara

Revisi UU Pemilu juga perlu menyediakan mekanisme eskalasi berjenjang. Apabila Gakkumdu kabupaten/kota tidak mencapai kesepakatan mengenai unsur tindak pidana atau kecukupan bukti, perkara diteruskan kepada Gakkumdu provinsi. Kebuntuan di tingkat provinsi diteruskan kepada Gakkumdu pusat.

Tingkat yang lebih tinggi wajib memberikan keputusan tertulis dan beralasan dalam batas waktu tertentu. Mekanisme ini mencegah perkara berhenti hanya karena dominasi salah satu unsur, hubungan personal, atau perbedaan interpretasi pada tingkat lokal.

Pelapor juga perlu memperoleh hak mengajukan keberatan terhadap keputusan tidak meneruskan perkara. Apabila penyidikan telah dimulai dan kemudian dihentikan, penghentian itu dapat diuji melalui praperadilan sesuai hukum acara pidana.

Menghindari Impunitas

Batas waktu sebelum penetapan hasil tetap diperlukan untuk akibat elektoral, seperti perubahan status calon, pembatalan perolehan suara, atau koreksi terhadap hasil tahapan. Namun, lewatnya batas waktu tersebut tidak boleh menghapus pertanggungjawaban pidana.

Berakhirnya tahapan hanya dapat mengakhiri akibat elektoral yang tidak lagi mungkin dilaksanakan. Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pemidanaan terhadap pelaku harus tetap dapat dilanjutkan. Tanpa pemisahan ini, kalender pemilu berisiko berubah menjadi jalan menuju impunitas.

Revisi UU Pemilu juga harus disertai audit terhadap seluruh ketentuan pidananya. Pelanggaran formal yang masih dapat diperbaiki lebih tepat diselesaikan melalui sanksi administratif. Pidana difokuskan pada perbuatan yang secara serius menyerang kebebasan memilih, kesetaraan peserta, integritas penyelenggara, keaslian suara, dan legitimasi hasil.

Tujuan reformasi bukan memperbanyak perkara yang dipidana. Sistem yang baik harus mampu meneruskan perkara yang layak, menghentikan perkara yang tidak cukup dasar secara transparan, serta menjaga hak pelapor, saksi, tersangka, dan terdakwa.

Karena itu, revisi UU Pemilu perlu menegaskan prinsip sederhana tetapi mendasar: satu perkara, satu sistem.

Penegakan pidana pemilu harus cepat, tetapi tidak tergesa-gesa; terpadu, tetapi tidak mengaburkan tanggung jawab; tegas, tetapi tetap tunduk pada due process of law. Hanya dengan desain demikian, Sentra Gakkumdu dapat benar-benar menjaga keadilan pemilu, kedaulatan rakyat, dan legitimasi demokrasi.(*)
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.