Vonis Bebas Kasus Suap DPRD NTB: Hakim Putuskan Uang Rp2,6 Miliar Dikembalikan, Jaksa Banding
Wahyu Widiyantoro August 07, 2026 09:19 AM

TRIBUNLOMBOK.COM — Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram terhadap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyisakan sejumlah langkah lanjutan dari para pihak yang terlibat. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengajukan banding sementara uang barang bukti senilai total Rp2,6 miliar diperintahkan hakim untuk dikembalikan kepada para saksi penerima.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman alias Acip, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam sidang yang digelar Rabu (5/8/2026). 

Kejati NTB Pastikan Ajukan Banding

Menanggapi putusan tersebut, tim penuntut umum Kejati NTB menegaskan akan menempuh upaya hukum banding. 

"Terkait putusan kasus gratifikasi DPRD NTB, tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, pada Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB Terdakwa Suap

Keputusan mengajukan banding ini diambil setelah tim jaksa melaporkan seluruh hasil persidangan kepada pimpinan Kejati NTB. 

Meski demikian, Harun belum dapat memastikan kapan langkah hukum lanjutan tersebut akan resmi didaftarkan ke pengadilan.

"Namun kelanjutannya nanti akan kita tindak lanjuti kapan dan waktunya upaya hukum itu akan kami sampaikan ke pengadilan," katanya.

Aturan KUHAP Batasi Upaya Hukum atas Putusan Bebas

Langkah banding yang ditempuh Kejati NTB ini berhadapan dengan ketentuan baru dalam hukum acara pidana. 

Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.

Kendati aturan tersebut membatasi ruang gerak jaksa, Harun menegaskan pihaknya tetap akan menjalankan upaya hukum sebagai bentuk ikhtiar mencari kepastian hukum atas perkara ini.

"Memang dijelaskan di situ tidak bisa untuk melakukan upaya hukum. Namun, untuk mencari kepastian hukum, kami akan tetap melaksanakan upaya hukum itu," tegasnya.

Jaksa juga masih menunggu salinan resmi putusan majelis hakim sebelum menyusun langkah hukum secara utuh. 

Menurut Harun, pihaknya perlu mempelajari seluruh pertimbangan hakim, bukan hanya bagian amar putusan.

"Kami harus menerima salinan itu dulu, tidak hanya kita membaca paling akhir saja. Tapi kita melihat pertimbangan-pertimbangan hakim secara utuh," ujarnya.

Jaksa Yakini Uang Merupakan Hasil Tindak Pidana

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa asal-usul uang yang beredar di kalangan anggota DPRD NTB tersebut tidak berhasil dibuktikan.

Namun demikian, Harun Al Rasyid menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap meyakini uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana dalam perkara suap ini.

"Ya, versi kami bagian daripada itu (hasil tindak pidana)," kata Harun.

Uang Rp2,6 Miliar Dikembalikan ke Belasan Saksi

Selain memerintahkan pengembalian uang kepada ketiga terdakwa, majelis hakim juga memutuskan agar seluruh uang barang bukti yang sebelumnya disetorkan belasan anggota DPRD NTB selaku saksi dalam perkara ini, dikembalikan. Total nilai uang yang harus dikembalikan mencapai Rp2,6 miliar.

Dalam amar putusan terdakwa Hamdan Kasim, Hakim Ketua Dewi Santini merinci pengembalian uang tersebut kepada tiga saksi. 

"Menetapkan uang sejumlah Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri, uang sejumlah Rp180 juta dikembalikan kepada saksi Nurdin Marjuni, dan uang sejumlah Rp170 juta dikembalikan kepada saksi Harwoto," kata Dewi.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam putusan atas terdakwa Indra Jaya Usman. 

Penuntut umum diperintahkan mengembalikan uang senilai Rp200 juta kepada masing-masing enam saksi, yakni Lalu Arif Rahman Hakim, Humaidi, Marga Harun, Burhanuddin, Muhannan Mu'min Mushonnaf, dan Ibrahim (H. Yasin).

Sementara itu, dalam putusan terdakwa Nashib Ikroman, pengembalian uang diberikan kepada enam saksi lainnya dengan rincian Salman Rp150 juta, Hulaimi Rp150 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, Muliadi Rp150 juta, dan Ruhaiman Rp150 juta.

Dasar Hukum Hakim Menjatuhkan Vonis Bebas

Vonis bebas terhadap ketiga anggota dewan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai salah satu unsur dalam dakwaan primer maupun subsider, yakni Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak terpenuhi. 

Unsur yang dimaksud adalah syarat agar pejabat negara dapat berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Fakta persidangan mengungkap bahwa pemberian uang ketiga terdakwa kepada belasan anggota DPRD NTB dimaksudkan agar para penerima tidak mempertanyakan maupun turut menjalankan program direktif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yakni program Desa Berdaya.

Kendati demikian, hakim berpandangan bahwa tujuan tersebut tidak sejalan dengan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif, yang hanya mencakup fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan bukan fungsi pelaksanaan program pemerintah daerah. 

Pelaksanaan program Desa Berdaya, menurut hakim, semestinya menjadi tanggung jawab Gubernur bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Profil Singkat Tiga Terdakwa

Indra Jaya Usman (IJU) merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB yang sempat diberhentikan sementara akibat kasus ini. 

Ia terpilih sebagai anggota DPRD NTB pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan Lombok Barat–Lombok Utara dengan perolehan 23.630 suara, dan duduk di Komisi V yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan. 

Sebelumnya, IJU telah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Barat.

M. Nashib Ikroman (Acip) menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo NTB dan sebelumnya berprofesi sebagai wartawan. 

Ia duduk di Komisi III DPRD NTB yang membidangi Keuangan dan Perbankan, serta terpilih dari Dapil NTB IV (Lombok Timur bagian selatan) dengan 13.362 suara pada Pemilu 2024.

Hamdan Kasim adalah politisi Partai Golkar yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB. 

Ia terpilih dari Dapil NTB IV (Lombok Timur bagian selatan) dengan perolehan 17.782 suara pada Pemilu 2024.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.