Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah menyambut baik uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan dan Pemanfaatan Pohon oleh Komisi II DPRD Maluku Tengah.
Berpusat di Kantor Bupati Maluku Tengah, Rabu (5/8/2026) lalu, uji publik tersebut dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dan pimpinan perangkat daerah terkait.
Mewakili Bupati, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Tengah Umar Sopalatu menuturkan alasan mendasar kebutuhan akan payung hukum yang menata keberlanjutan lingkungan hidup.
Dikatakan, berbagai tantangan seperti alih fungsi lahan, penebangan yang tidak terkendali, perubahan iklim, hingga menurunnya kualitas lingkungan menjadi alasan kuat mengapa regulasi yang komprehensif sangat diperlukan.
Dijelaskan, Kabupaten Maluku Tengah merupakan kabupaten dengan wilayah yang sangat luas, terdiri atas daratan dan gugusan pulau-pulau yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa.
Baca juga: Komunikasi Publik Terbaik, ATR/BPN Bawa Pulang Popular Government Institutions Award 2026
Baca juga: Respon Cepat Keluhan Warga, DLHP Ambon Pasang Dua Waste Bin Baru di Rijali
"Kawasan hutan, pegunungan, daerah aliran sungai, pesisir, mangrove, dan berbagai jenis vegetasi menjadi penyangga utama kehidupan masyarakat sekaligus penopang pembangunan daerah," jelas Umar Sopalatu.
Dalam konteks tersebut, keberadaan pohon memiliki arti yang sangat strategis. Pohon bukan hanya elemen penghijauan, tetapi merupakan fondasi keberlanjutan lingkungan hidup yang memberikan berbagai manfaat.
Pihkanya percaya bahwa regulasi yang baik bukan hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mampu membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga pohon berarti menjaga sumber kehidupan.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen mendukung berbagai program pelestarian lingkungan melalui penghijauan kawasan publik, rehabilitasi lahan kritis, perlindungan daerah tangkapan air, konservasi mangrove, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
"Komitmen tersebut hanya dapat berhasil apabila didukung oleh kolaborasi yang kuat antara pemerintah, DPRD, lembaga adat, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi, media massa, dan seluruh lapisan masyarakat," terang Umar.
Karena itu, melalui forum uji publik diharapkan menjadi ruang dialog yang produktif untuk menghimpun berbagai masukan.
"Sehingga Ranperda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Maluku, termasuk masyarakat Kabupaten Maluku Tengah," tutup Ujar Sopalatu mewakili Bupati.(*)