Perpanjang Kontrak 316 PPPK, Bupati Mateng Surati Pusat Minta Relaksasi Aturan Belanja Pegawai
Nurhadi Hasbi August 07, 2026 10:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memberikan perhatian penuh kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komitmen tersebut dibuktikan dengan perpanjangan kontrak 316 PPPK hingga tahun 2028.

Namun, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, mengakui masih ada tantangan serius terkait regulasi belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Di Mamuju Tengah kita telah berikan perhatian penuh kepada saudara-saudara PPPK kita, bahkan THR pun kita berikan," ujar Arsal Aras saat ditemui di Aula A Kantor Bupati, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Pemkab Mamuju Tengah Perpanjang Kontrak 316 PPPK hingga 2028

Meski demikian, ia tidak menampik adanya tantangan terkait ketentuan belanja pegawai dalam UU HKPD.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Pemkab Minta Relaksasi Aturan Belanja Pegawai

Arsal Aras mengungkapkan, saat ini belanja pegawai Kabupaten Mamuju Tengah mencapai lebih dari 42 persen.

Jika ketentuan batas maksimal 30 persen diberlakukan secara penuh, dampaknya tidak hanya dirasakan PPPK, tetapi juga pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau undang-undang tersebut diberlakukan, tidak hanya berdampak pada PPPK tetapi juga PNS," jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

Menghadapi situasi itu, Arsal Aras mengaku telah menyurati pemerintah pusat untuk meminta relaksasi atau penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut.

"Mudah-mudahan pemberlakuan undang-undang tersebut bisa ditunda, atau ada hal lain yang bisa secara teknis mengatur sehingga belanja pegawai secara menyeluruh bisa ditaktisi kembali," harapnya.

Bupati menegaskan pemerintah daerah telah memberikan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepada PPPK sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan tugas mereka.

"Kita sudah berikan perpanjangan SK, kami berkeinginan mereka berkinerja lebih baik, berintegritas," pesannya.

Arsal Aras berharap seluruh PPPK di Mamuju Tengah terus meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.