DPUPR Batang Beberkan Kronologi Izin Batang Fair Merdeka yang Berujung Polemik
muslimah August 07, 2026 10:55 AM

DPUPR Batang Beberkan Kronologi Izin Batang Fair Merdeka yang Berujung Polemik


TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Polemik penyelenggaraan Batang Fair Merdeka di Jalan Veteran, Kecamatan Batang yang berujung pada kemacetan dan menuai sorotan publik. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang mengungkap kronologi proses penerbitan izin pemanfaatan ruang milik jalan sekaligus menyebut penyelenggara diduga tidak menjalankan sejumlah rekomendasi yang telah disepakati dalam rapat koordinasi lintas instansi.

Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, menjelaskan bahwa panitia Batang Fair Merdeka telah mengajukan surat permohonan pemanfaatan ruang milik jalan pada Juli 2026. 

Baca juga: Dishub Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penutupan Jalan Veteran untuk Event Batang Fair Merdeka

PASIR MUNTILAN - Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono saat ditemui kantornya untuk mengatakan keputusan menggunakan pasir Muntilan di seluruh proyek konstruksi merupakan hasil kajian teknis yang dilakukan bersama para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA), Rabu (8/7/2026).
Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono

Menindaklanjuti permohonan tersebut, DPUPR menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait pada 30 Juli 2026.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Satlantas Polres Batang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), pihak event organizer (EO), serta pelaksana pembangunan Gedung Satpol PP.

Menurut Endro, sejak awal DPUPR menekankan agar penyelenggaraan kegiatan tidak mengganggu konstruksi pekerjaan maupun fungsi Jalan Veteran. 

Dalam forum itu juga muncul sejumlah rekomendasi yang wajib dipenuhi penyelenggara sebelum acara digelar.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi awal, rekomendasi tersebut diduga tidak dijalankan secara menyeluruh oleh pihak penyelenggara.

Endro menegaskan bahwa kewenangan DPUPR sebatas memberikan surat keterangan pemanfaatan ruang milik jalan serta melakukan penarikan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Surat tersebut diterbitkan pada 31 Juli 2026 setelah proses administrasi dilakukan.

Ia juga membantah adanya pembayaran tunai dalam proses perizinan. Seluruh retribusi, kata dia, disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui sistem pembayaran nontunai (cashless).

"Di DPUPR sekarang semuanya cashless. Tidak ada pembayaran langsung ke dinas. Retribusi dibayarkan melalui transfer ke RKUD sesuai regulasi," tegasnya.

Meski demikian, Endro menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi selama pelaksanaan Batang Fair Merdeka.

Ia memastikan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian izin kegiatan di Jalan Veteran.

Menurutnya, evaluasi akan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari kepolisian, Satpol PP, hingga penyelenggara acara. 

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan mekanisme baru agar penyelenggaraan kegiatan serupa tidak kembali menimbulkan persoalan.

Pernyataan DPUPR ini menjadi penjelasan resmi pertama terkait batas kewenangan instansi dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang milik jalan. 

Di sisi lain, dugaan tidak dipatuhinya rekomendasi hasil rapat koordinasi membuka peluang adanya evaluasi terhadap penyelenggara maupun sistem perizinan lintas instansi di Kabupaten Batang.

"Kami akan evaluasi dari hulu sampai hilir. Ke depan, khusus untuk kegiatan di Jalan Veteran, mekanisme perizinannya akan kami kaji kembali agar tidak terjadi persoalan yang sama," tutupnya. (Ito) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.