BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus korupsi tata niaga timah yang diungkap Kejaksaan Agung pada 2024 menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Namun dua tahun setelah pengungkapan tersebut, kondisi industri pertimahan di Bangka Belitung dinilai belum menunjukkan pemulihan yang berarti.
Sejumlah smelter berhenti beroperasi, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan, penyelundupan timah masih terjadi, sementara persoalan lingkungan belum sepenuhnya terselesaikan.
Data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga 30 Juli 2026 mencatat sedikitnya 10 perusahaan sektor pertambangan dan smelter menghentikan operasionalnya. Selain itu terdapat empat perusahaan dari sektor lain yang juga terdampak.
Total terdapat 14 perusahaan yang tutup dengan 1.389 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari jumlah tersebut, 731 pekerja berasal dari sektor pertambangan dan 658 pekerja dari sektor lainnya.
Kabid Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Babel, Agus Afandi menjelaskan, penutupan perusahaan merupakan dampak dari penataan tata niaga pertimahan yang dilakukan pemerintah pusat.
"Data kami smelter sendiri terkena dampak tata niaga timah ada sekitar 10 persusahaan. Dengan jumlah pekerjanya sebanyak 731 orang, kemudian dari sektor perkebunan 4 perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar 658 orang jadi totalnya 1.389 orang terdampak," kata Agus Afandi.
Ia menjelaskan sebagian perusahaan berhenti beroperasi karena tidak mampu lagi menjalankan kegiatan usaha setelah adanya pengetatan tata niaga. "Pertambangan terkait tata niaga timah yang dilakukan pemerintah pusat, dan ada juga perkebunan terkena dampak penertiban tersebut. Bagi perusahan yang terkena sanksi tutup dan bagi masyarakat ada yang terganggu juga perekonomian saat itu," katanya.
Menurut Agus, sebagian pekerja memang telah memperoleh hak-haknya, tetapi masih terdapat perusahaan yang belum mampu menyelesaikan kewajiban kepada mantan karyawan.
"Belum, masih dalam berproses kita masih menunggu keputusan akhir terkait dengan aset aset perusahan tersebut untuk membayarkan hak para pekerja tersebut," ujarnya.
Disnaker, lanjut Agus, terus melakukan pendataan dan pendampingan agar hak pekerja dapat dipenuhi. "Sudah kita buatkan datanya. Tinggal nanti bekerjasama dengan pihak kementerian, bagaimana menindak lanjuti masih berproses sampai saat ini. Kemudian juga kabupaten Bangka Tengah banyak terdampak terkait kebijakan ini," katanya.
Ia menambahkan sebagian besar smelter yang tutup berada di Kota Pangkalpinang. "Penutupan ini karena tata niaga timah. Artinya kita harus memberikan edukasi kepada perusahan-perusahan ini untuk mematuhi semua aturan yang berlaku," terangnya.
Meski berharap tidak ada lagi perusahaan yang berhenti beroperasi, Agus mengingatkan ancaman berikutnya berasal dari pelemahan ekonomi. "Saya kira smelter kita lihat mungkin tidak ada lagi tutup. Hanya mungkin dari efek dari kondisi perekonomian harus kita waspadai," katanya.
Menurut Agus, efek domino juga mulai menjalar ke sektor lain. "Tidak hanya dari pertambangan, perusahan di sektor jasa usaha ritel ada juga ada yang tutup sekitar tiga perusahaan terdampak. Pertama karena kecenderungan persaingan usaha semakin sempit kemudian daya beli menurun," lanjutnya.
Ia berharap hubungan industrial tetap terjaga agar persoalan ketenagakerjaan tidak semakin meluas. "Jangan sampai ada permasalahan hubungan industrial, apabila tidak ada solusi keluar dari dua pihak. Kami siap membantu antara perusahan dan pekerja," tutupnya.
Di sisi lain, DPRD Bangka Belitung menilai terbatasnya kewenangan pemerintah daerah ikut memperlambat penyelesaian persoalan pertimahan. Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan sebagian besar kewenangan kini berada di pemerintah pusat sehingga ruang gerak daerah menjadi terbatas. "Kita minta pusat melakukan penataan menjadi lebih baik lah," kata Eddy.
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengusulkan agar sebagian kewenangan, khususnya terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dapat kembali diperkuat di daerah.
"Karena pemerintah daerah juga telah mengusulkan kewenangan yang disampaikan ke pemerintah daerah lewat WPR dan IPR itu. Itu juga sedang dilakukan penataan oleh pemerintah provinsi agar nanti ada peraturan gubernurnya," katanya.
Eddy berharap penyelesaian regulasi mengenai IPR dapat menjadi pintu masuk bagi penataan sektor pertambangan rakyat yang lebih baik. "Saat ini ada beberapa regulasi kita selesaikan termasuk peraturan gubernur berkautan dengan regulasi IPR. Apabila ini selesai pemerintah daerah dapat melajukan penataan sesuai dengan kewenangan yang ada," katanya. (tea/riu)