PROHABA.CO, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan penjelasan terkait mekanisme dukungan anggaran sekitar Rp2,5 triliun untuk pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana yang disalurkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa dana tersebut tidak ditransfer ke kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota, melainkan dikelola langsung oleh Kementerian Pertanian melalui program dan satuan kerja sesuai mekanisme keuangan negara.
Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyusul beredarnya potongan video Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman yang mempertanyakan penyaluran dana pemulihan sektor pertanian kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam sebuah agenda pada Selasa (4/8/2026).
Video tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat terkait keberadaan dan pengelolaan anggaran pemulihan tersebut.
Menurut Nurlis, pernyataan Menteri Pertanian mengenai besarnya dukungan anggaran bagi Aceh memang benar.
Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami mekanisme penyaluran anggaran pemerintah pusat yang tidak dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pemerintah daerah.
"Pernyataan Bapak Menteri mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga Pemerintah Aceh merasa perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda," ujar Nurlis, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, dukungan anggaran sekitar Rp2,5 triliun diwujudkan dalam bentuk berbagai program, kegiatan, serta bantuan sarana dan prasarana yang langsung dimanfaatkan oleh petani.
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp58,973 Triliun untuk Rehab-Rekon Pascabencana di Aceh hingga 2028
Seluruh pengelolaan anggaran berada di bawah satuan kerja Kementerian Pertanian, sedangkan pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana program tertentu sekaligus penerima manfaat.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, total dukungan anggaran pemulihan sektor pertanian memang mencapai sekitar Rp2,5 triliun.
Informasi mengenai alokasi tersebut juga telah dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Pertanian.
Dari total anggaran itu, sekitar Rp515 miliar dialokasikan melalui satuan kerja provinsi dan kabupaten/kota dalam skema Tugas Pembantuan (TP).
Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung program optimalisasi lahan serta rehabilitasi sekitar 40 ribu hektare sawah yang terdampak bencana.
Sementara itu, sekitar Rp2 triliun lainnya dikelola langsung oleh satuan kerja pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian, penyediaan benih padi dan jagung, hingga berbagai kebutuhan sektor perkebunan.
"Provinsi dan kabupaten/kota hanya menerima manfaat dalam bentuk barang dan program dari Kementerian Pertanian," jelas Nurlis.
Ia menambahkan, hingga 3 Agustus 2026 realisasi anggaran kegiatan optimalisasi lahan, rehabilitasi sawah, serta kegiatan pendukung yang dikelola melalui satuan kerja provinsi dan kabupaten/kota telah mencapai 47,8 persen dari total alokasi Rp515 miliar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, mengungkapkan bahwa luas lahan sawah yang terdampak bencana di Aceh mencapai 57.485 hektare.
Baca juga: Gubernur Mualem Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun, Minta Dukungan Mentan Amran
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.437 hektare mengalami kerusakan ringan, 13.651 hektare rusak sedang, 16.276 hektare rusak berat, dan sekitar 120 hektare dinyatakan hilang.
Menurut Azanuddin, program pemulihan terus berjalan secara bertahap.
Hingga saat ini, kegiatan optimalisasi lahan dan rehabilitasi telah dilaksanakan pada area seluas 40.852 hektare yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang.
Pelaksanaan program tersebut dilakukan secara terpadu oleh Kementerian Pertanian RI bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta Dinas Pertanian kabupaten/kota di wilayah terdampak.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan produktivitas pertanian sekaligus mengembalikan aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.
Pemerintah Aceh berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan pemerintah pusat.
Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana di Aceh.
Pemerintah juga menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh program dan bantuan yang telah dialokasikan Kementerian Pertanian dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh para petani sehingga proses rehabilitasi lahan dan pemulihan produksi pangan di Aceh dapat berjalan sesuai target.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan 57 Ribu Hektare Lahan Pertanian Pascabencana
Baca juga: Pemerintah Kucur Dana Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Rp100,1 Triliun
Baca juga: Kunjungi Bireuen, Wapres Gibran Pastikan Progres Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum
Sumber: SerambiNews.com