- Roy Suryo mengibaratkan proses hukum kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi ini seperti permainan kartu hingga menyinggung 'joker'
Pernyataan itu disampaikan saat Roy Suryo membantah anggapan bahwa dirinya sengaja memperpanjang proses hukum dengan terus mengajukan praperadilan.
Roy menegaskan, ia justru ingin perkara yang dihadapinya segera mendapatkan kepastian hukum.
Roy berharap setiap proses praperadilan bisa cepat selesai agar status hukumnya menjadi jelas.
Pernyataan itu disampaikan Roy setelah permohonan praperadilan ketiganya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Menanggapi putusan itu, Roy mengaku ada perkembangan yang tidak ia perkirakan.
Ia mengibaratkan proses hukum tersebut seperti permainan kartu.
Menurut Roy, muncul "kartu joker" yang tidak ia duga sebelumnya.
Sehingga, ia harus menyiapkan strategi hukum baru.
Atas hal itu, Roy memastikan tim kuasa hukumnya akan mempelajari putusan hakim dan menentukan langkah hukum berikutnya untuk menghadapi perkara tersebut.
Sebagai informasi, Hakim menilai permohonan praperadilan masih memiliki kekurangan pihak yang harus dilibatkan.
Salah satunya adalah Kementerian Keuangan yang dinilai perlu ikut menjadi pihak termohon.
Terutama karena berkaitan dengan tuntutan ganti rugi apabila permohonan nantinya dikabulkan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, terkejut permohonan praperadilan kliennya kembali tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo memastikan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan.
Dalam pengajuan berikutnya, mereka akan menambahkan Kementerian Keuangan sebagai pihak turut termohon sesuai pertimbangan hakim.