Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konflik rumah tangga Fangfang dengan Vicky Prasetyo kembali memanas.
Kali ini, persoalan tersebut bergulir ke ranah hukum setelah Fangfang melaporkan sosok yang diduga merupakan adik Vicky Prasetyo atas dugaan penghinaan melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2026), didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Fangfang Istri Siri Vicky Prasetyo Laporkan Adik Ipar, Tak Terima Dihina di Medsos
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino menjelaskan kronologisnya.
Ia mngatakan dugaan penghinaan itu pertama kali terjadi pada 27 Juni 2026 saat kliennya tengah hamil sembilan bulan.
Menurutnya, pesan bernada menghina kembali dikirim melalui direct message (DM) pada pekan pertama Agustus.
"Penghinaan ini dilakukan pertama kali tanggal 27 Juni, pada saat Fangfang sedang hamil 9 bulan. Lalu DM yang berikutnya dilakukan tepatnya di minggu pertama bulan ini pada saat kami berada di rumah Bunda Maia Estianty," kata Emmanuel.
Emmanuel menjelaskan, persoalan itu bermula setelah Fangfang mengunggah keluh kesah di media sosial Threads terkait pernyataan suami sirinya, Vicky Prasetyo dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya berencana menikah lagi pada akhir 2026.
"VP ini di salah satu podcast berkata kepada publik bahwa dia akan menikah lagi akhir 2026. Nah, klien saya sebagai istri siri merasa diduakan, akhirnya menulis kata-kata tidak terima diduakan di Threads," ujarnya.
Tak lama setelah unggahan tersebut, Fangfang disebut menerima pesan pribadi berisi cacian dari seseorang yang diduga merupakan anggota keluarga Vicky Prasetyo.
"Langsung di-DM oleh seseorang yang kami duga adalah orang terdekat VP ya, pihak keluarga VP. Kami langsung melaporkan karena menurut kami keluarga ini merasa dirinya sangat kebal hukum," ucap Emmanuel.
Selain dugaan penghinaan, Emmanuel juga menyoroti dokumen pernikahan siri antara Fangfang dan Vicky Prasetyo.
Ia mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat pernikahan tersebut karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Sekali lagi kan kita bicara di sini kan pernikahannya siri dan tidak terdaftar di KUA. Bahkan di surat nikahnya tidak ada tanda tangan dari VP," bebernya.
Kuasa hukum lainnya, Dora, menambahkan bahwa surat pernikahan tersebut juga tidak ditandatangani saksi.
Baca juga: Fangfang Melahirkan Tanpa Ditemani Vicky Prasetyo, Tagih Janji Biayai Persalinan Rp50 Juta
"Tidak ada saksi yang menandatangani (surat nikahnya)," kata Dora.
Emmanuel menjelaskan, laporan baru dibuat sekarang karena kondisi Fangfang saat dugaan penghinaan pertama kali terjadi tidak memungkinkan untuk mendatangi kepolisian.
"Status klien saya pada saat itu sudah hamil 9 bulan bukaan satu. Tidak mungkin dengan kondisi hamil 9 bulan bukaan satu, dia melaporkan hal tersebut ke Polda secara fisik tidak mungkin," jelasnya.
Sementara itu, Fangfang berharap persoalan tersebut menjadi pelajaran agar setiap orang lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Jangan sampai apa yang kita katakan dan kita ucapkan itu menyinggung, merendahkan sesama kita apalagi sama-sama kita juga perempuan ya," tutur Fangfang.
Dora mengatakan laporan yang dibuat mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta dugaan intimidasi melalui media sosial.
"Kita laporannya Undang-Undang PDKDRT dan intimidasi dari media sosial. Kita utamakan untuk pidananya," tutup Dora.