BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Penggerebekan rumah diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong di wilayah Kecamatan Jaro.
Dari pemeriksaan rumah itu diamankan seorang perempuan, F (36), warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Selain itu juga didapatkan barang bukti berupa 4 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,44 gram.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Jumat (7/8/2026) pagi, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kecamatan Jaro.
"Pengungkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sore di sebuah rumah di Desa Solan, Kecamatan Jaro," katanya.
Baca juga: Digeledah Polisi, Residivis di HSU Ini Tak Berkutik Saat 2 Paket Sabu Ditemukan Dalam Helm
Ini setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku hingga akhirnya bisa mengamankan F beserta barang bukti.
Saat ini diduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang buktinya berupa 4 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,44 gram.
Juga berupa 1 unit telepon genggam, alat isap sabu atau bong, pipet kaca, sekop dari sedotan, 5 plastik klip kosong, korek api gas, sebuah tas kecil, plastik hitam.
Selain itu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp850.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga: Jaringan Narkoba Fredy Pratama Masih Mengakar, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 172, 4 Kg Sabu
Ditambahkan Heri, Polres Tabalong juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan kepolisian 110.
"Diharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjaga dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tabalong," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)