Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pemerintah Desa Mekarwangi menganggap status lahan eks UPTD Pendidikan yang kini Gedung PGRI Cisayong sudah menjadi bagian aset desa yang bisa dimanfaatkan apapun termasuk pembangunan KDMP.
Bahkan, Pemerintah Desa Mekarwangi melalui Tim Inventarisasi Aset Desa menegaskan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pemerintah desa dan dinilai layak dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Inventarisasi aset desa dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah agar seluruh aset desa didata dan disertifikatkan guna memberikan kepastian hukum," ungkap Ketua Tim Inventarisasi Aset Desa Mekarwangi, Oneng Priana kepada TribunPriangam.com, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Didesak Kosongkan Gedung oleh Pemdes, PC PGRI Cisayong Tasikmalaya Melawan: Kami Bertahan!
Oneng menyebut, proses tersebut tidak semata-mata dilakukan karena adanya rencana pembangunan KDMP.
Inventarisasi telah lebih dahulu berjalan sebagai bagian dari tugas tim inventarisasi aset desa.
Namun, di tengah perjalanan muncul kebutuhan penyediaan lahan untuk program KDMP, sehingga ia melaporkan bahwa desa memiliki lahan yang strategis.
Selain itu, poses penerbitan sertifikat dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
"Pemerintah berkewajiban melakukan pendaftaran seluruh aset negara maupun aset pemerintah, termasuk aset desa," tegas Oneng.
Menurutnya, klaim PGRI dinilai tidak memiliki dasar. Ia menyebut selama proses sertifikasi, pihak desa telah beberapa kali mengundang pengurus PGRI Kecamatan Cisayong untuk bermusyawarah.
Namun, menurut dia, tiga kali pertemuan yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan. Bahkan, ia mengaku memilih menghentikan proses musyawarah setelah pembahasan dinilai tidak menemukan titik temu.
"Silakan apabila memiliki bukti hukum. Tetapi jangan hanya asumsi. Kami bekerja berdasarkan dokumen dan proses administrasi yang berlaku," jelasnya.
"Saya tidak pernah mempermasalahkan gedung PGRI. Yang kami akui adalah tanah desa sesuai sertifikat yang diterbitkan. Itu hak pemerintah desa sebagai aset desa," kata Oneng.
Senada dikatakan Sekretaris Desa Mekarwangi, Hamdan menambahkan, proses inventarisasi aset dilakukan sesuai arahan pemerintah daerah agar seluruh aset desa memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi.
"Sebelum sertifikat diterbitkan, pemerintah desa telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pengurus PGRI Kecamatan Cisayong," ujarnya.
Ia mengaku sudah tiga kali bertemu. Dua kali di Gedung PGRI dan satu kali di kantor desa. Namun pembahasannya mengalami jalan buntu.
Hingga kini Desa Mekarwangi belum memiliki lokasi alternatif lain yang dapat digunakan sebagai tempat pembangunan KDMP.
"Kalau aset kabupaten di wilayah kami tidak ada. Karena itu kami menyampaikan bahwa desa memiliki lahan yang dinilai strategis yakni di lahan eks UPTD Pendidikan," ucap Hamdan. (*)