Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palu, Susik, mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kelalaian dalam meminjamkan identitas pribadi kepada orang lain dapat memicu penghentian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat secara otomatis.
Hal tersebut ditegaskan Susik saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Kantor Dinsos Kota Palu, Jalan Bantilan, Kamis (6/8/2026).
Susik menjelaskan, penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah saat ini menggunakan data terpadu nasional yang ketat.
Penerima PKH, misalnya, wajib masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 serta memenuhi kriteria spesifik, seperti memiliki anak sekolah.
"Semua bantuan sosial sekarang berbasis data dan memiliki syarat. Karena itu data penerima harus benar-benar sinkron," ujar Susik.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 7 Agustus 2026, Emas Antam Anjlok, Pecahan 1 Gram Jadi Rp 2,650,000
Gara-gara KTP Dicopot dari Daftar Bansos
Pihak Dinsos Kota Palu kerap menemukan warga miskin yang tiba-tiba tercoret dari daftar penerima bantuan.
Setelah ditelusuri, data kependudukan mereka rupanya telah disalahgunakan pihak lain untuk transaksi finansial, seperti kredit kendaraan bermotor.
Ia mencontohkan kasus satu keluarga yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit, namun mendadak melonjak ke desil 8 dalam sistem kependudukan nasional.
"Penyebabnya, data kependudukan keluarga tersebut digunakan oleh orang lain untuk mengangsur mobil dengan cicilan lebih dari Rp5 juta per bulan," ungkapnya.
Akibatnya, sistem pusat mencatat keluarga tersebut memiliki kemampuan finansial tinggi dan pengeluaran besar, sehingga bansosnya langsung dihentikan.
Baca juga: Tiga Desa di Sulteng Borong Penghargaan Jamsostek Award 2026
Terdeteksi Judi Online dan Pinjol Langsung Dibatalkan
Selain kredit barang, Susik juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak membiarkan KTP atau KK digunakan untuk pinjaman online (pinjol) ilegal maupun judi online (judol).
Sistem verifikasi Kementerian Sosial di tingkat pusat kini sudah terintegrasi dan mampu mendeteksi aktivitas ilegal tersebut secara otomatis.
"Kalau datanya digunakan untuk judi online, bantuan sosial dari Kementerian Sosial bisa langsung terputus, meskipun sebelumnya sudah menerima bantuan," tegas Susik.
Ia menekankan bahwa penghentian bansos dilakukan penuh oleh sistem terintegrasi di pusat. Pemerintah daerah hanya menerima hasil verifikasi akhir secara nasional.
Bagi warga yang mengalami ketidaksesuaian data akibat penyalahgunaan, Dinsos Kota Palu akan membantu mengusulkan perbaikan data ke pusat melalui mekanisme pembaruan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos.
Di akhir keterangannya, Susik meminta seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) untuk tidak sembarangan meminjamkan dokumen identitas kepada siapa pun, termasuk kerabat dekat.
"Saya menghimbau kepada seluruh penerima manfaat, tolong dijaga identitas kependudukannya. Jangan sampai disalahgunakan oleh keluarga, teman, atau pihak lain. Kalau dipakai untuk hal yang tidak semestinya, masyarakat sendiri yang dirugikan," tutupnya. (*)