Siapa Ade Darmawan? Ini Riwayat Pendidikan Sekjen Peradi Bersatu yang Soroti Roy Suryo
Heriani AM August 07, 2026 11:09 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengajuan praperadilan keempat oleh Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan.

Langkah hukum tersebut dinilai sejalan dengan prediksi Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang sebelumnya memperkirakan masih akan ada permohonan praperadilan lanjutan.

Ade Darmawan menyebut sejak awal masih terdapat sejumlah pasal yang belum diuji melalui mekanisme praperadilan sehingga membuka peluang bagi Roy Suryo untuk kembali mengajukan permohonan.

Prediksi itu kemudian terbukti setelah Roy resmi mendaftarkan praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan terbaru, Roy Suryo menggugat keabsahan pencekalan atau travel ban yang dikenakan terhadap dirinya.

Baca juga: Roy Suryo Soroti Tren Praperadilan, Febrie Adriansyah Ikut Jadi Contoh

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri.

"Menurut hemat saya masih ada Pasal 310, 311. Ada 310, ada 311, ada 35. Praperadilan kedua itu Pasal 32. Praperadilan ketiga soal ganti kerugian dan rehabilitasi akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah. Nah berarti praperadilan keempat bakal ada pasal lagi nih. Pasti (ada praperadilan keempat)," kata Ade Darmawan, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).

Ia menambahkan, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35 masih belum diuji melalui praperadilan sehingga berpotensi menjadi materi permohonan Roy Suryo berikutnya.

"Karena Pasal 310, 311, 32 dan 35. Kan Pasal 32 praperadilan kedua. Nah, tiga pasal ini kan belum," tuturnya.

Hal tersebut terbukti setelah Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan keempat pada Kamis (30/7/2026).

Roy mendaftarkan permohonan praperadilan keempat terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan keempat ini terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait keabsahan pencekalan atau travel ban yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dirinya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pakar telematika ini menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.

"Silakan datang lagi untuk Praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan Praperadilan keempat," kata Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Senin.

Lebih lanjut, Roy Suryo menjelaskan fokus utama dari permohonan praperadilan keempat ini untuk menguji sah atau tidaknya pencekalan yang membuatnya tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya, gitu. Iya, pencekalan dan ada beberapa. Tapi yang penting tentang pencekalan," jelasnya.

Baca juga: Roy Suryo Sebut Muncul Tren Praperadilan, Singgung Gugatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Riwayat Pendidikan Ade Darmawan

Ade Darmawan dikenal sebagai seorang advokat sekaligus Sekjen Peradi Bersatu.

Ia lahir pada 22 September 1978. 

Dikutip dari Tribun Batam, Ade Darmawan adalah alumni Universitas Tarumanagara.

Loyalis Jokowi ini menempuh pendidikan kuliah di sana pada 1998 dan tamat pada 2002.

Selain itu, Ade Darmawan juga meneruskan pendidikan S2 di Universitas Kristen Indonesia pada 2002 hingga selesai.

Setelah itu, ia berkarier sebagai advokat.

Ade Darmawan juga pernah menjadi aktivis politik 1998 dan 1999.

Ia juga merupakan pendiri organisasi advokat Peradi Bersatu sejak 2021.

Saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan tokoh hukum.

Tak hanya itu, Ade juga dikenal sebagai pengajar dalam kegiatan PKPA untuk calon advokat.

Ade memiliki istri yang bernama Yulistianur dan dikaruniai seorang anak bernama Alfatih Bayasid.

Nama Ade Darmawan mulai dikenal setelah membela Jokowi yang dituding ijazahnya palsu oleh Roy Suryo cs.

Ia kerap muncul di berbagai layar kaca televisi sebagai narasumber sekaligus pendukung Jokowi.

Baca juga: Ini Alasan Hakim PN Jaksel Nyatakan Permohonan Ganti Rugi Roy Suryo Rp206 Juta Tak Dapat Diterima

Sebelum itu, Ade pernah menangani kasus pencemaran nama baik di Batam yang melibatkan Wakabinda Kepri, Bambang Prianggodo.

Saat itu, Ade mendampingi Bambang melaporkan salah satu tokoh agama ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Tidak hanya itu, Ade Darmawan juga pernah menangani kasus dugaan penipuan dalam jual beli ruko yang melibatkan lahan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS).

Kedua perkara tersebut, diatasi Ade dengan baik dan berhasil melalui Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3).

Simpatisan Jokowi ini juga dikenal banyak terjun di dunia pendidikan dan pelatihan di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu pendiri yayasan pusat pendidikan latihan dalam negeri, sejak tahun 2004 - 2020.

Ade Darmawan Sebut Roy Suryo Akan Ajukan Praperadilan ke-4

Ade Darmawan menilai masih ada beberapa pasal yang menjerat Roy Suryo, namun belum diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ade menjelaskan, jika melihat pola pengajuan praperadilan yang dilakukan sebelumnya, umumnya seluruh permohonan diajukan sekaligus.

Akan tetapi, dalam perkara Roy Suryo ini, pengajuan dilakukan secara bertahap.

"Kalau kita melihat beberapa praperadilan biasanya dia itu sekaligus. Kita tidak perlu lagi artinya mencicil ini rehabilitasi kemudian setelah rehabilitasi apalagi kan begitu," kata Ade Darmawan, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).

Ade berharap rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara yang dalam waktu dekat akan disidangkan.

"Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," tuturnya.

Baca juga: Siapa Ade Darmawan? Prediksinya soal Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Terbukti

Menurut Ade, apabila permohonan praperadilan tersebut dikabulkan, hal itu tentu akan menguntungkan Roy Suryo.

"Kalau itu pun diwujudkan ya tentunya selamatlah Mas Roy ini," ujar dia.

Meski demikian, Ade memperkirakan persidangan pokok perkara akan segera dimulai sembari menunggu langkah hukum lanjutan dari kubu Roy Suryo.

"Kalau kita lihat sih saya rasa pokok perkara sebentar lagi disidangkan. Sisa menunggu (praperadilan yang diajukan) mereka (Roy Suryo cs). Masih ada (praperadilan) empat kok," ucapnya.

Ade menjelaskan, praperadilan yang telah diajukan sebelumnya berkaitan dengan Pasal 32, sedangkan praperadilan ketiga menyangkut permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi atas penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dinyatakan tidak sah.

Menurutnya, masih ada sejumlah pasal lain yang belum menjadi objek praperadilan.

"Menurut hemat saya masih ada Pasal 310, 311. Ada 310, ada 311, ada 35. Praperadilan kedua itu Pasal 32. Praperadilan ketiga soal ganti kerugian dan rehabilitasi akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah. Nah berarti praperadilan keempat bakal ada pasal lagi nih. Pasti (ada praperadilan keempat)," jelasnya.

Ia menambahkan, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35 masih belum diuji melalui praperadilan sehingga berpotensi menjadi materi permohonan Roy Suryo berikutnya.

"Karena Pasal 310, 311, 32 dan 35. Kan Pasal 32 praperadilan kedua. Nah, tiga pasal ini kan belum," ucap pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.