Motif Ayah Kandung dan Kondisi 2 Korban Pelecehan di Jambi, Dilakukan Bertahun-tahun
Darwin Sijabat August 07, 2026 11:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut AP (38), seorang ayah di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, yang tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. 

Kepada pihak kepolisian, pria asal Kecamatan Muara Tembesi ini mengaku melancarkan aksi bejatnya tersebut atas dasar dorongan rasa penasaran semata.

Aksi tak berperikemanusiaan ini menyasar dua putri kandungnya di waktu berbeda. 

Putri pertamanya mulai disetubuhi sejak masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga lulus sekolah dan kini menginjak usia dewasa (20 tahun). 

Sementara itu, putri keduanya mengalami penderitaan serupa sejak sekolah dasar hingga menginjak kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau kelas I Sekolah Menengah Atas (SMA), yang saat ini berusia 15 tahun.

Ancaman Pelaku dan Kondisi Psikologis Korban

Bertahun-tahun lamanya perbuatan keji ini tersembunyi rapi di rumah kediaman mereka. 

Pelaku memanfaatkan momentum saat sang istri tidak berada di rumah karena harus pergi bekerja. 

Baca juga: Ayah Kandung di Batang Hari Jambi Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Baca juga: Tendangan Maut Kapolsek Perempuan di Jambi saat Gerebek Arena Sabung Ayam, langsung Roboh

Selama periode kelam tersebut, kedua korban dipaksa bungkam di bawah tekanan dan ancaman keras dari sang ayah agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandung mereka.

Penderitaan yang dipendam sekian lama tersebut berdampak besar pada kondisi psikologis kedua anak. 

Usai kasus ini berhasil dibongkar ibu korban yang melapor ke Markas Polres Batang Hari, kedua korban langsung mendapatkan penanganan dan pendampingan psikologis secara intensif dari tim psikiater serta UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. 

Kendati kondisi mental kedua korban dilaporkan mulai perlahan membaik, pemantauan berkala masih terus dilakukan untuk memulihkan trauma mendalam mereka.

Pelarian ke Hutan dan Sanksi Hukum

Terbongkarnya kasus ini bermula saat salah satu korban memberanikan diri menceritakan aksi ayahnya kepada tetangga dan perangkat desa setempat. 

Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi sekitar dua bulan lalu, AP sempat melarikan diri dan mengabaikan dua kali surat panggilan resmi.

Pelarian pelaku yang bersembunyi di dalam hutan perbatasan Desa Matagual dan Hutan SDM akhirnya terhenti usai ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batang Hari pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, AP kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Mako Polres Batang Hari. 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

*** DISCLAIMER

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

Baca juga: Kronologi Jemaah Umrah Jambi Terkatung-katung di Bandara Jakarta, Berujung Batal Umrah

Baca juga: Turun, Harga Sawit di Jambi periode 7-13 Agustus 2026 jadi Rp3.911 per Kg di Pabrik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.