Liputan6.com, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengingatkan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) agar bijak menggunakan media sosial.
Lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi dan membina pelaksanaan tugas keprofesian sesuai etika standar ini meminta nakes menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien maupun keluarga saat beraktivitas di media sosial.
Imbauan ini disampaikan di tengah mencuatnya kasus dugaan komentar nirempati yang ditulis sejumlah nakes terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
"Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, dan masyarakat maupun menurunkan kepercayaan terhadap profesi named maupun nakes," kata Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril
Syahril mengatakan penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk pasien dan keluarganya, harus selalu dijaga dalam setiap bentuk komunikasi. Bukan hanya saat memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan tapi juga ketika di ruang digital.
KKI Sesalkan Unggahan Diduga Nakes yang Tidak Berempati
Syahril juga mengungkapkan bahwa KKI menyesalkan pernyataan yang tidak berempati yang diduga dituliskan oleh named atau nakes. Ia menekankan bahwa sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"Pada prinsipnya setiap tenaga medis, dokter dan dokter gigi, dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktek profesinya dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika profesi, serta nilai-nilai kemanusiaan," tutur Syahril dalam konferensi pers di Gedung KKI, Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Syahril mengungkapkan bahwa telah mengantongi 10 nama tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) yang diduga menuliskan komentar nirempati terhadap pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan.
"Ini ada 10, sudah diketahui di rumah sakit mana," kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026) sore.
Dari nama-nama tersebut ada yang bekerja sebagai nakes atau named di fasilitas kesehatan milik pemerintah juga swasta.
"Ada yang statusnya PNS, ada yang PPDS, ada dokter umum swasta, perawat swasta dan dokter gigi juga di swasta," tutur Syahril.
Syahril tidak menutup kemungkinan jumlah nakes atau named dalam daftar akan bertambah.
Saat ini, KKI bersama organisasi profesi termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) terkait tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kasus akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apakah pelanggaran etika, apakah pelanggaran disiplin profesi, dan pelanggaran hukum itu ada proses dan mekanismenya. Makanya nanti kami akan melihat sejauh mana ini pelanggaran," tegas Syahril.