Ditangkap Sebelum Motor Curian Laku Terjual, Dua Pencuri di Kintamani Dituntut 3 Tahun Penjara
Ida Ayu Suryantini Putri August 07, 2026 01:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Rencana dua pria menjual sepeda motor hasil curian kandas di tangan polisi. Sebelum transaksi sempat terjadi, keduanya lebih dulu diringkus aparat.

Kini, Yansen Lende Bartus dan Andreas Lende menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dudhy Agung Wicaksono, Yonna Aprilla Kurniawati, dan I Putu Eri Setiawan dalam sidang tuntutan pada Selasa, 28 Juli 2026, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Bhabinkamtibmas Singakerta Ingatkan Warga Waspada Bencana dan Pencurian Hasil Panen

Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun," demikian salah satu amar tuntutan jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2013 berwarna hitam bernomor polisi DK 6957 PK kepada pemiliknya, I Nengah Madria.

Selain itu, masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Sidang putusan terhadap terdakwa dijadwal Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca juga: 5 Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Ditahan, KD Residivis Kasus Pencurian 2018

Dalam persidangan terungkap, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Raya Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Sebelumnya, Yansen dan Andreas bersama seorang rekannya, Markus Lalong, berangkat dari tempat kos di Jalan Gunung Agung, Denpasar menuju Kintamani menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Setibanya di Kintamani, mereka sempat bertemu seorang teman bernama Soni dan mengonsumsi minuman keras jenis arak.

Saat perjalanan pulang menuju Denpasar, Yansen melihat sebuah sepeda motor Honda Vario terparkir di teras rumah warga.

Baca juga: Kejar-kejaran di Nusa Penida Bali, WNA Pelaku Pencurian Diciduk saat Sembunyi di Semak

Melihat kondisi sekitar sepi, ia langsung menghentikan kendaraannya, turun, lalu membawa kabur motor tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, Andreas bertugas membantu mendorong motor curian menggunakan kakinya sambil tetap mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan. Sementara Markus Lalong mengawasi situasi agar aksi pencurian tidak diketahui warga.

Setelah tiba di tempat kos sekitar pukul 05.00 Wita, Yansen menghidupkan sepeda motor curian dengan cara membuka bagasi dan menyambungkan kabel kontak.

Motor hasil curian itu kemudian rencananya akan dijual kepada seseorang bernama Idang. Pertemuan bahkan telah disepakati di kawasan Jalan Merpati Gang 7, Kampung Jawa, Denpasar.

Namun, sebelum transaksi berlangsung, polisi lebih dulu menangkap kedua terdakwa. Sementara Idang berhasil melarikan diri.

Akibat pencurian tersebut, korban I Nengah Madria mengalami kerugian material sekitar Rp 5 juta. (*)
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.