SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Pelarian MF (31), terduga pelaku penganiayaan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berakhir.
Setelah sekitar empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pria tersebut berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Brondong.
MF ditangkap Unit Reskrim Polsek Brondong pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar Perumahan Geneng, Kelurahan Brondong.
Ia diduga menganiaya NM (45) menggunakan sebatang besi hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan pundak.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban dan pelaku berada di atas kapal yang sedang bersandar di kawasan pelabuhan.
"Korban dan pelaku awalnya bercanda. Namun diduga terjadi kesalahpahaman. Saat kapal bersandar, pelaku memukul korban menggunakan sebilah besi hingga mengenai bagian pundak dan kepala. Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri," kata Hamzaid kepada SURYA.co.id, Jumat (7/8/2026).
Korban kemudian mendapat pertolongan dari nahkoda kapal sebelum dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.
Sehari berselang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brondong.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat menghilang selama beberapa bulan.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian MF, polisi bergerak melakukan penangkapan di wilayah Kelurahan Brondong.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Brondong. Saat ini yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Hamzaid.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kriminal sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Atas perbuatannya, MF kini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepadanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.