Antara Burnout dan Krisis Empati, Ada Sistem yang Perlu Dikoreksi
Lisma Noviani August 07, 2026 01:45 PM

Oleh:

dr. Muhammad Bayumi, M.H., C.MLE
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Kesehatan

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus meninggalnya seorang pasien yang kemudian diikuti komentar seorang tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati ramai dibincangkan publik.

Media sosial dipenuhi beragam tanggapan. Ada yang mengecam sikap tenaga kesehatan tersebut karena dianggap kehilangan rasa kemanusiaan.

Ada pula yang mengingatkan bahwa tenaga kesehatan selama ini bekerja di bawah tekanan yang sangat berat sehingga rentan mengalami burnout.

Perdebatan seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Hampir setiap kali muncul kasus pelayanan kesehatan yang menyita perhatian publik, masyarakat cenderung terbelah.

Sebagian menyalahkan individu tenaga kesehatan, sementara sebagian lainnya menyalahkan sistem pelayanan kesehatan yang dinilai belum mampu memberikan lingkungan kerja yang layak.

Padahal, persoalan ini tidak sesederhana memilih siapa yang salah. Krisis empati memang tidak bisa dibenarkan, tetapi burnout juga merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara lebih utuh agar solusi yang lahir tidak sekadar menyentuh permukaan.

Empati merupakan salah satu fondasi pelayanan kesehatan. Pasien yang datang ke rumah sakit, puskesmas, atau klinik bukan hanya membutuhkan obat dan tindakan medis.

Mereka juga membutuhkan penjelasan, perhatian, dan penghormatan terhadap martabatnya sebagai manusia. Dalam banyak kasus, cara seorang dokter atau perawat berbicara justru lebih lama diingat keluarga pasien dibandingkan tindakan medis yang diberikan.

Karena itu, komentar yang terkesan meremehkan penderitaan pasien sangat mudah melukai kepercayaan masyarakat. Kepercayaan merupakan modal utama dalam pelayanan kesehatan. Tanpa kepercayaan, hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan akan semakin rapuh.

Apa itu Burnout?

Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan yang dihadapi para tenaga kesehatan. Di banyak daerah, jumlah dokter dan tenaga kesehatan belum sebanding dengan jumlah pasien yang harus dilayani.

Tidak sedikit dokter yang harus memeriksa puluhan hingga ratusan pasien dalam satu hari. Setelah pelayanan selesai, masih ada kewajiban mengisi rekam medis, laporan administrasi, hingga berbagai tuntutan birokrasi lainnya.

Tekanan tersebut belum termasuk tanggung jawab menghadapi kondisi pasien yang berat, tuntutan keluarga pasien, risiko gugatan hukum, hingga sorotan media sosial yang begitu cepat menghakimi sebelum fakta dipahami secara utuh. Dalam kondisi seperti itu, kelelahan fisik dan mental menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

Istilah burnout adalah menggambarkan kondisi kelelahan emosional akibat tekanan pekerjaan yang berlangsung terus-menerus. Seseorang yang mengalami burnout dapat kehilangan semangat bekerja, mudah tersinggung, bahkan menjadi kurang peka terhadap orang lain. Kondisi ini nyata dan telah banyak dibahas dalam berbagai penelitian.

Meski demikian, burnout tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan hilangnya empati. Kelelahan memang dapat menjelaskan mengapa seseorang bersikap demikian, tetapi tidak dapat membenarkannya.

Profesionalisme tetap menuntut tenaga kesehatan menjaga etika, menghormati pasien, dan berkomunikasi secara baik dalam kondisi apa pun.

Karena itu, solusi persoalan ini tidak cukup hanya dengan meminta tenaga kesehatan agar lebih sabar atau lebih ramah. Persoalan yang lebih besar justru terletak pada sistem pelayanan kesehatan itu sendiri.

Koreksi Sistem Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan sistem kesehatan yang bermutu. 

Tanggung jawab tersebut mencakup penyediaan sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan, fasilitas pelayanan, hingga berbagai aspek yang mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Artinya, ketika tenaga kesehatan harus bekerja dengan beban yang berlebihan, kekurangan rekan kerja, fasilitas yang terbatas, atau sistem administrasi yang menyita banyak waktu, persoalan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada individu.

 Negara memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem agar pelayanan dapat berlangsung secara optimal.

Perbaikan itu dapat dilakukan melalui pemerataan tenaga kesehatan, penyederhanaan administrasi yang tidak perlu, peningkatan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi, serta penyediaan dukungan kesehatan mental bagi para petugas medis.

 Langkah-langkah tersebut bukan sekadar untuk melindungi tenaga kesehatan, tetapi juga untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, memperbaiki sistem saja juga belum cukup. Gaji yang tinggi tidak otomatis melahirkan empati. Sebaliknya, penghasilan yang terbatas juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan rasa kemanusiaan. Empati pada akhirnya tumbuh dari karakter, nilai, dan keyakinan yang dimiliki seseorang.

Di sinilah pentingnya pembinaan moral dan spiritual. Pelayanan kesehatan bukan sekadar hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien, melainkan juga amanah yang menyangkut kehidupan manusia.

Seorang tenaga kesehatan tidak hanya dituntut cerdas secara ilmiah, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak yang baik.

Antara Profesi dan Amanah

Islam memberikan landasan yang sangat kuat dalam memandang pelayanan kesehatan. Menjaga kehidupan manusia merupakan salah satu tujuan utama syariat. 

Karena itu, pelayanan kesehatan tidak dipandang semata sebagai profesi untuk mencari penghasilan, melainkan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Dalam konsep Islam, negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan yang bermutu dan mudah diakses.

Negara juga berkewajiban memberikan dukungan yang memadai kepada tenaga kesehatan agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Pada saat yang sama, pembinaan akidah dan akhlak menjadi bagian penting dalam membentuk pribadi tenaga kesehatan yang amanah, jujur, dan penuh kasih sayang.

Ketika profesionalisme dipadukan dengan ketakwaan, pelayanan kesehatan tidak hanya menghasilkan tindakan medis yang benar, tetapi juga menghadirkan ketenangan, penghormatan, dan kepedulian kepada pasien.

Empati tidak lagi muncul karena tuntutan aturan, melainkan karena kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Oleh sebab itu, setiap muncul kasus yang memicu polemik di masyarakat, hendaknya kita tidak terburu-buru mencari kambing hitam. Menyalahkan individu tanpa memperbaiki sistem hanya akan melahirkan masalah yang sama di masa depan.

Sebaliknya, memperbaiki sistem tanpa membangun karakter juga tidak akan melahirkan pelayanan kesehatan yang benar-benar manusiawi.

Yang dibutuhkan Indonesia adalah sistem kesehatan yang mampu menghadirkan tenaga kesehatan yang profesional, terlindungi, dan sejahtera, sekaligus memiliki empati dan akhlak yang baik.

Negara harus menjalankan tanggung jawabnya secara optimal, sementara tenaga kesehatan terus menjaga kompetensi, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap pelayanan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan hanya terlihat dari kecanggihan alat medis atau megahnya gedung rumah sakit.

Keberhasilan juga tercermin dari bagaimana pasien diperlakukan dengan hormat, bagaimana keluarganya mendapatkan penjelasan yang menenangkan, dan bagaimana tenaga kesehatan tetap mampu menghadirkan empati di tengah berbagai tekanan pekerjaan.

 Di situlah pelayanan kesehatan benar-benar menjadi wajah kemanusiaan sekaligus bukti hadirnya negara yang bertanggung jawab. (*)

Baca juga: Memupuk Nilai-Nilai Kebangsaan di Semua Aspek Kehidupan, Menyongsong Indonesia Emas 2045

Baca juga: Piala Dunia, Lamine Yamal dan Solidaritas untuk Palestina

Baca juga: Arti Man Taqarraba Ilayya Syibran, Hadits Allah Mendekat kepada Hamba-Nya yang Mendekat kepada-Nya

Baca juga: MAGIS Berbasis Web Terintegrasi SSO: Transformasi  Pengawasan Madrasah di Era Digital

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.