Ratusan Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Bersertifikat
Joseph Wesly August 07, 2026 01:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mencatat masih ada ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang belum mengantongi sertifikat.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Pemkab Bekasi menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempercepat legalisasi 272 bidang aset prioritas yang didominasi fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), dan lahan sekolah.

Pemkab Bekasi Prioritaskan Sertifikasi 272 Bidang Aset

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Agus Budiono mengatakan, program percepatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang ditawarkan Kementerian ATR kepada pemerintah daerah di Jawa Barat. Salah satu fokusnya ialah percepatan sertifikasi aset milik daerah.

"Ini menjadi kesempatan yang ingin kami manfaatkan. Minggu depan rencananya sudah mulai berjalan. Kami akan mengikuti pendampingan dari Kementerian ATR sesuai jadwal yang telah disusun," ujar Agus Budiono, Kamis (7/8/2026).

Menurut dia, pada tahapan awal pemerintah daerah diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari data pengukuran hingga kelengkapan administrasi setiap bidang tanah yang akan disertifikatkan.

Mayoritas aset yang menjadi prioritas merupakan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah, termasuk aset lama yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Selain itu, sejumlah lahan sekolah juga masuk dalam daftar percepatan.

Dokumen Belum Lengkap Jadi Kendala

Agus mengungkapkan, selama ini proses sertifikasi aset berjalan lambat karena masih banyak dokumen yang belum memenuhi persyaratan administrasi.

"Kendala paling besar itu kelengkapan dokumen. Misalnya aset sekolah, kami harus berkoordinasi dengan perangkat daerah sebagai pengguna barang untuk melengkapi alas hak maupun dokumen pendukung lainnya," katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Bekasi telah mengajukan sekitar 439 bidang tanah untuk disertifikatkan. Namun, sebagian berkas masih berproses di Kantor Pertanahan dan beberapa lainnya dikembalikan karena dokumennya belum lengkap.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 272 bidang menjadi prioritas percepatan, terdiri atas 12 bidang tanah sekolah dan 260 bidang fasos-fasum.

Pengajuan Akan Diverifikasi Ulang

Melalui program baru ini, seluruh pengajuan akan menjalani proses cleansing atau verifikasi ulang. Berkas yang telah memenuhi persyaratan akan diproses dengan target waktu yang lebih jelas, sedangkan dokumen yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemerintah daerah disertai catatan kekurangannya.

"Kalau yang sudah lengkap harus ada kepastian kapan sertifikatnya diterbitkan. Yang belum lengkap akan dikembalikan supaya segera dilengkapi," ucapnya.

Selain persoalan administrasi, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi tantangan dalam proses pengukuran bidang tanah. Karena itu, BPKD membuka kemungkinan melibatkan tenaga profesional untuk mempercepat pekerjaan pengukuran.

Agus menambahkan, percepatan sertifikasi aset tidak hanya bertujuan menertibkan administrasi barang milik daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah.

"Kalau sudah bersertifikat, status kepemilikannya jelas sehingga dapat mengurangi potensi gugatan maupun klaim dari pihak lain. Itu yang ingin kita amankan," kata dia. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.