TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 1.350 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar ditemukan polisi dalam sebuah rumah di Perumahan yang berada di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
BBM bersubsidi tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda, yakni 36 jeriken dan satu unit tedmon yang berada di lokasi tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan niaga Bio Solar di Kota Padang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas pemindahan BBM dari sebuah mobil Mitsubishi Micro Bus ke dalam puluhan jeriken.
Baca juga: LBH Padang Sebut Korban Dugaan Pelecehan di Polda Sumbar Belum Terima Pendampingan Pemulihan
"Tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan. Lalu, tim menemukan seseorang yang sedang menyalin BBM jenis Bio Solar dari tangki mobil ke dalam jeriken," ujar AKBP Okta Rahmansyah saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan 36 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi sekitar 1.140 liter Bio Solar.
Selain itu, terdapat satu tedmon berkapasitas 1.200 liter yang juga berisi sekitar 210 liter Bio Solar.
Jika ditotal, polisi menemukan sekitar 1.350 liter Bio Solar di lokasi tersebut.
Menurut Okta, aktivitas pemindahan BBM dilakukan menggunakan mesin pompa dan selang sepanjang kurang lebih empat meter.
Baca juga: Polda Sumbar Gagalkan Dugaan Penjualan 2.990 Liter Solar Subsidi di Pessel, 2 Warga Jambi Ditangkap
Polisi kemudian mengamankan B (58), warga Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, yang berada di lokasi saat petugas melakukan penggerebekan.
Inisial B diamankan karena tidak dapat menunjukkan perizinan yang sah terkait aktivitas yang dilakukannya.
"Karena yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan perizinan yang sah perihal kegiatan yang sedang dilakukan, maka diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dari lokasi, polisi turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Micro Bus warna kuning kombinasi bernomor polisi BA 7576 BU, STNK kendaraan, 36 jeriken, satu unit tedmon, mesin pompa beserta selang, serta satu lembar barcode.
Okta mengatakan, BBM yang disita tidak disimpan sebagai barang bukti dalam bentuk fisik karena sifatnya mudah terbakar dan membahayakan apabila disimpan.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. BBM jenis Bio Solar tersebut diganti dengan uang hasil penjualan lelang," ujarnya.
B dalam kasus ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)