TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Sejumlah pejabat di Pemkab Cilacap mengaku menggunakan uang kegiatan dinas hingga uang pribadi untuk iuran THR yang dipungut Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman lewat Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.
Hal ini mereka sampaikan saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Syamsul dan Sadmoko di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (7/8/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati tersebut beragenda pemeriksaan 11 saksi, di antaranya direktur rumah sakit daerah, kepala dinas, pejabat Kominfo, hingga pejabat sekretariat daerah.
Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengumpulan dana iuran THR Lebaran 2026 yang diduga menjadi bagian dari perkara pemerasan terhadap para kepala OPD.
Baca juga: Sidang Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman Mulai 31 Juli, Digelar di Tipikor Semarang
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Cilacap Moch Ikhlas Riyanto mengatakan, dinasnya menyetor uang Rp5 juta untuk iuran THR yang diminat.
Dana itu bersumber dari sisa hasil pasar murah yang sebelumnya dihimpun dari iuran para pegawai untuk membantu masyarakat.
"Tidak ikhlas, Pak," jawab Ikhlas ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan perasaannya saat menyerahkan dana tersebut.
Dalam keterangannya, Ikhlas mengaku kali pertama memperoleh informasi saat menghadap Asisten Pemerintahan Sumbowo pada 7 Maret 2026.
Saat itu, lanjutnya, dia menerima informasi adanya kegiatan kabupaten dan diminta membantu "sebisa mungkin".
Sepulang dari pertemuan tersebut, dia berkoordinasi dengan Kasubag Keuangan dan Aset Dinsos PPA, Ridwan Efendi, untuk mencari sumber dana.
Pilihan akhirnya jatuh pada sisa uang hasil pasar murah senilai sekitar Rp5,13 juta.
Kegiatan pasar murah itu sendiri dibiayai dari iuran seluruh pegawai Dinsos PPA Cilacap, kemudian dibelikan paket sembako dan pakaian layak pakai yang dijual kepada masyarakat dengan harga murah.
Apabila tidak digunakan untuk iuran THR, sisa dana tersebut akan dipakai untuk kegiatan halalbihalal pegawai.
Jaksa kemudian menegaskan apakah terdapat anggaran resmi untuk iuran THR tersebut.
"Tidak ada, Pak," jawab Ikhlas.
Ketika ditanya alasan tetap menyerahkan uang itu, dia menyebut, hanya menjalankan arahan atasan.
"Perintah atasan saja," jawab dia.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Cilacap, Eks Sekda Sadmoko Sedih Ditenangkan Keluarga
Dana Rp5 juta itu kemudian dibawa Ridwan Efendi ke kantor Satpol PP dan diserahkan kepada sosok bernama Rohman.
Ridwan yang dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi, turut menguatkan keterangan tersebut.
Dia mengaku sempat merasa enggan menyerahkan uang itu secara langsung sehingga berniat menitipkannya kepada pejabat lain di Satpol PP.
Namun, niat itu batal dan akhirnya diantar menuju ruangan Rohman.
Ridwan mengatakan, uang Rp5 juta tersebut dikemas dalam amplop putih setelah sebelumnya dia menukar pecahan kecil hasil penjualan pasar murah menjadi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Sesampainya di ruangan Rohman, menurut Ridwan, penerima hanya menanyakan jumlah uang yang dibawa.
Setelah penyerahan selesai, Ridwan mengirim pesan kepada kepala dinas dan sekretaris dinas sebagai laporan bahwa amanat telah dilaksanakan.
Dia mengaku menerima balasan dan simbol jempol.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Paiman, mengatakan iuran THR di instansinya bersumber dari uang pribadi pejabat yang ada.
Paiman mengatakan, dia didatangi Asisten Pemerintahan Sumbowo yang mengaku menyampaikan pesan dari Sekda Cilacap Sadmoko Danardono agar menyediakan dana Rp75 juta.
Iuran itu sempat membuat Paiman keberatan.
Namun, setelah mengetahui dinas lain juga diminta menyetor, keberatannya bergeser pada besaran nominal yang diminta.
Menurut dia, setelah menyampaikan keberatan, dia mendapat jawaban, "semampunya."
Pesan itu kemudian diteruskan kepada sekretaris dinas dan kepala bidang dalam sebuah rapat internal.
Nominal Rp75 juta disampaikan kepada seluruh peserta rapat dan kembali menuai keberatan.
Pada akhirnya, Disdikbud Cilacap hanya mampu mengumpulkan Rp35 juta dari hasil iuran internal, bukan dari anggaran resmi dinas.
Saksi Ridwan Efendi juga mengungkap, menyetor uang pribadi sebesar Rp10 juta yang diambil dari tabungan untuk kuliah anak dan rencana keberangkatan haji orangtuanya.
Menurutnya, dari keterangan saksi diketahui, perintah iuran OPD untuk THR datang leat Asisten Pemerintahan setelah bertemu Sekda Cilacap Sadmoko.
"Yang jelas, dari 11 saksi tadi tidak ada satu pun yang menerangkan adanya arahan langsung dari Pak Bupati," kata dia saat skorsing sidang.
Senada disampaikan kuasa hukum lain Syamsul, Moh Herir.
Baca juga: Asap Tebal Muncul di TPA Malabar Wanareja Cilacap, Api Diduga Muncul Akibat Gas Metana
Menurut Herir, hingga pemeriksaan 11 saksi selesai, belum muncul fakta baru yang menunjukkan adanya perintah langsung dari Syamsul kepada para kepala OPD.
Dia menegaskan, seluruh saksi yang diperiksa mengaku tidak pernah bertemu langsung ataupun berkomunikasi secara langsung dengan bupati terkait permintaan iuran tersebut.
Dari target 27 OPD, sebanyak 21 OPD dikabarkan telah menyetor uang dengan total mencapai Rp568 juta.
Syamsul dan Sadmoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan dakwaan alternatif Pasal 12B mengenai gratifikasi. (*)