Polres Dumai Amankan MF, Kuasai 115 Butir Ekstasi, 13 Pil Happy Five, dan 2 Bungkus Etomidate
Firmauli Sihaloho August 07, 2026 05:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba  Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya. 

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berinisial MF (22) pada Kamis, 6 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kota Dumai.

Ia menambahkan, dari tangan MF diamankan barang bukti berupa 115 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 13 butir diduga psikotropika jenis Happy Five merek Erimin 5, serta 2 bungkus diduga narkotika golongan II jenis etomidate merek Yakuza.

"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/89/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paus Gang Tenggiri, RT 015, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai," katanya, Jumat (7/8/2026).

AKP Gus Purwantoro menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MI di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Merdeka Baru pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, MI mengaku memperoleh pil ekstasi dari MF.

Baca juga: CP/CL Rampung 100 Persen, Distribusi Benih Peremajaan Kelapa Riau Baru Capai 60 Persen

Baca juga: Banjir Rob di Meranti Makin Parah, DPRD Riau Minta Bangun Turap Demi Selamatkan Masyarakat

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku MF.

Sekitar pukul 11.00 WIB, jelasnya, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa MF berada di rumahnya. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas, dengan menunjukkan surat tugas dan didampingi Ketua RT setempat, melakukan penggeledahan di rumah tersebut. 

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang ditanam di dalam tanah di samping rumah berupa 115 butir pil ekstasi berbagai merek, 2 bungkus etomidate merek Yakuza, 13 butir Happy Five merek Erimin 5, satu blok plastik klip bening, satu unit telepon genggam iPhone XR warna putih, serta satu kantong plastik asoi warna hitam. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka," jelasnya.

AKP Gus menegaskan, tersangka MF  beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka MF dinyatakan negatif Methamphetamine (Metha), negatif Amphetamine (Amp), dan negatif Tetrahydrocannabinol (THC).

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.