Juru Parkir Ancam Nasabah Bank di Mamuju Ternyata Sudah Pernah Ditegur Polisi
Ilham Mulyawan August 07, 2026 05:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – SP (50) juru parkir liar meresahkan di depan Kantor BRI Unit Manakarra, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diamankan Piket Resmob bersama Piket Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju, Jumat (7/8/2026).

Jukir liar itu kerap mengancam nasabah bank, ketika hendak beranjak meninggalkan lokasi.

Ia suka mengancam apabila tidak diberikan uang parkir.

Baca juga: Sampah di Mamuju Wajib Dipilah Petugas Angkut Hanya 2 Kali Sepekan Selasa dan Jumat

Baca juga: Pemprov Sulbar Janji Tuntaskan Temuan BPK Rp3 Miliar SDK: Kalau Tidak Selesai kan Dipenjara

Tindakan cepat tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan dan keresahan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. 

"Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir.

Herman menuturkan, SP sebenarnya pernah diberikan surat pernyataan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamujum agar tidak melakukan pemaksaan kepada nasabah BRI Unit Manakarra. 

Namunu ternyata ia kembali mengulangi aksinya.

Mengingat area parkir di lingkungan BRI Unit Manakarra, merupakan area parkir gratis, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan secara paksa kepada masyarakat yang menggunakan area tersebut. 

Saat ini, SP masih menjalani proses pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh petugas di ruang Resmob Polresta Mamuju, untuk mendalami dugaan tindakan pemaksaan serta memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.

"Polresta Mamuju menegaskan akan terus merespons setiap aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan masyarakat," tambah Herman. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.