Banyak Jabatan Kepala Sekolah Kosong, DPRD Kota Malang Soroti Mekanisme Pengangkatan Baru
Eko Darmoko August 07, 2026 06:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - DPRD Kota Malang menyoroti masih banyaknya jabatan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang kosong.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pengelolaan sekolah karena sejumlah kepala sekolah harus merangkap memimpin lebih dari satu satuan pendidikan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suyadi, mengatakan kekosongan jabatan kepala sekolah dipengaruhi perubahan mekanisme pengangkatan dan penempatan kepala sekolah yang mulai berlaku sejak 2025.

"Memang ada kebijakan baru terkait pengangkatan dan penempatan kepala sekolah. Kalau dulu ketika ada sekolah yang kosong, usulan diproses BKPSDM lalu diajukan ke wali kota dan bisa langsung dilakukan mutasi atau penempatan. Sekarang sistemnya menggunakan aplikasi," ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Menurut Suyadi, seluruh proses pengusulan kini dilakukan melalui sistem digital sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki keleluasaan untuk melakukan penempatan secara langsung.

"Semua harus didaftarkan melalui aplikasi. Kepala dinas pun tidak bisa mengutak-atik proses tersebut."

"Kami tahu SD dan SMP di Kota Malang banyak yang kosong, tetapi mekanismenya memang tidak bisa seperti dulu," katanya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Ranperda LLAJ Kota Malang Tambah Pasal dan Bab Evaluasi, DPRD Tak Bahas Soal Anggaran

Ia menilai Kota Malang terlambat menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut. Seandainya proses pengusulan dilakukan lebih awal, kekosongan jabatan dinilai dapat diminimalkan.

"Kalau saja proses itu dilakukan sejak awal, kemungkinan besar kekosongan jabatan tidak sebanyak sekarang," ujarnya.

Suyadi menjelaskan, meski banyak guru telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah melalui uji kompetensi, mereka belum bisa langsung diangkat karena kewenangan penetapan kini berada di bawah sistem pemerintah pusat.

"Yang memiliki sertifikat sebenarnya banyak, tetapi dengan aturan baru tidak bisa langsung diangkat. Sekarang daerah hanya mengusulkan, sedangkan penetapannya berada di bawah kementerian," jelasnya.

Akibat banyaknya jabatan kosong, menurut Suyadi, pelayanan administrasi di sekolah menjadi kurang optimal. Bahkan, terdapat kepala sekolah yang harus merangkap memimpin sekolah lain sehingga tidak dapat selalu hadir di sekolah yang dipimpinnya.

"Misalnya ada kepala sekolah yang harus memimpin dua sekolah sekaligus. Saat ada kegiatan seperti upacara di satu sekolah, tentu tidak bisa hadir di sekolah lainnya. Kondisi ini berdampak terhadap administrasi maupun pengelolaan sekolah," katanya.

Komisi D DPRD Kota Malang juga meminta Pemerintah Kota Malang memetakan seluruh jabatan kepala sekolah yang masih kosong serta segera mengusulkan pengisiannya.

"Kami mendorong Pemkot Malang mencatat seluruh jabatan yang kosong. Kami juga pernah meminta data siapa saja yang sudah diusulkan, tetapi sampai sekarang belum menerima informasinya," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Warga di Putukrejo Malang dapat Bantuan Bibit Tanaman Hortikultura, Program Ketahanan Pangan

Suyadi berharap proses pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan secara terbuka sesuai prinsip meritokrasi agar kebutuhan dunia pendidikan tidak terganggu.

"Saya berpikir positif, data itu seharusnya terbuka. Ini kan sistem meritokrasi. Jangan sampai ada calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat, tetapi keburu pensiun sebelum diangkat."

"Pendidikan merupakan layanan wajib yang menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan terlalu lama," pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mencatat sebanyak 39 lembaga pendidikan di Kota Malang tidak memiliki kepala sekolah definitif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana mengatakan, ada 35 jabatan kepala sekolah dasar (SD) dan empat jabatan kepala sekolah menengah pertama (SMP) masih kosong. 

SMPN 4, 2, 20, dan 21 adalah yang tidak memiliki kepala sekolah definitif. Saat ini diisi oleh Plt. Suwarjana mengatakan, pengisian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh Pemkot Malang saat ini. Perlu proses yang lebih panjang hingga akhirnya disetujui pemerintah pusat. 

"Kami masih mengumpulkan persyaratan baru yang diajukan kepada pemerintah pusat," ujarnya.

Sebelum usulan dikirim, dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang terlebih dahulu menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Daerah, Dewan Pendidikan, hingga tim internal Dindik.

Selain itu, koordinasi juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian pengawas sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Setelah proses itu usulan baru diajukan kepada Wali Kota Malang. 

"Ketika pak wali setuju kami kirimkan ke pusat untuk diverifikasi," terangnya. 

Salah satu ketentuan menjadi kepala sekolah adalah seorang guru harus menjabat minimal 2 tahun di sekolah asal, sebelum dimutasi ke sekolah lain sebagai kepala sekolah. 

"Kalau baru menjabat satu setengah tahun, kami ajukan seperti apa pun akan langsung ditolak oleh sistem," ungkap Suwarjana.

Tidak hanya mutasi, sistem juga memperhatikan periode jabatan kepala sekolah. Menurutnya, kepala sekolah yang menyelesaikan periode pertama namun belum memperoleh perpanjangan masa tugas, tidak dapat diproses untuk mutasi.

Meski persyaratan ketat, Suwarjana memastikan Kota Malang tidak mengalami kendala ketersediaan sumber daya manusia. Dindik telah menyiapkan calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) Calon Kepala Sekolah (CKS).

Baca juga: Tak Cuma Bebas Denda Pajak Kendaraan, Ojol di Malang Juga Dapat Sembako hingga Cek Kesehatan Gratis

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.