Korupsi DPRD Ponorogo: NasDem Kembalikan Rp748 Juta ke Kejari
Pipit Maulidya August 07, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Perkembangan terbaru muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.

Fraksi NasDem secara resmi menyerahkan uang tunai sebesar Rp748 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Jumat (7/8/2026).

Langkah ini disebut sebagai inisiatif mandiri dari internal fraksi setelah sejumlah anggotanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Ponorogo.

Uang tersebut nantinya akan dihitung sebagai bagian dari upaya pemulihan potensi kerugian negara.

Baca juga: Siasat Licin Mantan Ketua DPRD Ponorogo: Diduga Paksa Ubah Data Demi Tunjangan Rumah Rp 3,6 Miliar

Penyerahan Menggunakan Tas Ransel

Proses pengembalian uang dilakukan oleh dua tokoh kunci NasDem Ponorogo, yakni Pamuji (Wakil Ketua DPRD Ponorogo periode 2025-2029) dan Agus Subiantoro (Ketua Fraksi NasDem DPRD Ponorogo periode 2025-2029).

Pantauan di lokasi, Pamuji tiba di kantor Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono dengan membawa sebuah tas ransel yang berisi uang tunai ratusan juta rupiah.

Uang tersebut kemudian diserahkan langsung kepada penyidik di ruang pemeriksaan.

Pamuji menegaskan bahwa pengembalian ini didasari atas kesadaran anggota fraksi yang merasa ada kekeliruan dalam penerimaan tunjangan tersebut.

“Kita berinisiatif,” ungkap Pamuji singkat saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

Akui Adanya Kelebihan Angka

Lebih lanjut, Pamuji menjelaskan bahwa dana sebesar Rp748 juta tersebut dikumpulkan secara kolektif dari seluruh anggota Fraksi NasDem yang menjabat sejak periode 2019.

Hal ini merujuk pada materi klarifikasi yang sebelumnya diminta oleh pihak Kejaksaan.

“Ya dari anggota Fraksi NasDem yang menerima tunjangan perumahan. Yang jadi anggota DPRD mulai 2019 kemarin sesuai dengan ketika kita dimintai keterangan,” terangnya.

Saat disinggung mengenai alasan spesifik pengembalian, Pamuji memberikan sinyal adanya ketidaksesuaian nilai atau pajak dalam tunjangan yang diterima selama ini.

“Karena kemarin sudah diberi, dimintai keterangan kemarin kan kira-kira jenengan 'ki kebacut kelebihan angkan napa niku, pajak,” urainya.

Meski jumlah total mencapai Rp748 juta, Pamuji menyebutkan besaran yang dikembalikan tiap anggota bervariasi, dengan rata-rata di angka Rp80 juta per orang, tergantung posisi jabatan di legislatif.

“Sementara loh, kan berbeda, yang jadi pimpinan nanti juga beda. Ini kami kembalikan Rp 748 juta,” tegasnya.

Konfirmasi Pihak Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, membenarkan adanya penitipan uang dari pihak terkait kasus tunjangan perumahan tersebut.

Ia memastikan dana tersebut berasal dari subjek yang tengah diselidiki.

“Ini dari obyek ya. Nah yang mengembalikan ya anggota DPRD Ponorogo,” pungkas Zulmar.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Kejari Ponorogo masih terus mendalami apakah ada fraksi atau anggota dewan lain yang akan melakukan langkah serupa guna meminimalkan kerugian negara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.