Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengerahkan Direktorat Reserse Siber guna selidiki peretasan akun X @TMCPoldaMetro yang dikelola Direktorat Lalu Lintas.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penyelidikan telah dilakukan sejak akun diketahui diretas pada Kamis (6/8/2026).
Selain proses penyelidikan, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan platform X untuk memulihkan akun.
“Dari sisi pemulihan, pengambilalihan daripada pihak X platform. Nah, saat sekarang ini dari Direktorat Siber juga melakukan analisis terkait tentang akun tersebut, berapa konten, apakah hilang atau tidak,” kata Budi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Mahasiswa Asal Sumsel Ini Retas Alamat hingga Nomor WA Polsek Setiabudi, Begini Modusnya
Budi menegaskan akun @TMCPoldaMetro merupakan kanal penting untuk menyampaikan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya.
Selama proses pemulihan, lanjut Budi, penyelidikan terhadap tindakan peretasan ini masih terus dilakukan.
Hal ini guna menangkap dan mengetahui motif dari pelaku yang meretas akun resmi kepolisian tersebut.
“Apalagi besok juga ada beberapa kegiatan agenda masyarakat terkait tentang berapa ruas, luas jalan. Nah, ini kan harus kita upload sehingga itu memberikan informasi kepada masyarakat. Nah, kalau ini terganggu, mungkin kita akan menggunakan beberapa media ataupun platform lainnya,” tutur dia.
“Ya, makanya kita lihat nanti dulu motifnya seperti apa. Kita melihat apabila jaringan itu bahan-bahan yang memang kita publish ini kan untuk umum ya, untuk memberikan edukasi, literasi kepada masyarakat. Itu ada yang hilang nggak, ada yang rusak enggak, sistemnya seperti apa. Ini lagi tahap pemulihan,” lanjutnya.
Sedangkan berdasarkan pantauan saat ini, sekira pukul 18.00 WIB akun X @TMCPoldaMetro, masih terlihat belum aktif seperti biasanya.
Karena belum ada konten terkait update lalu lintas yang biasa diunggah sebagai bentuk informasi kepada masyarakat. (m31)