SURYA.CO.ID KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri resmi memperketat penggunaan sound system atau yang dikenal masyarakat sebagai sound horeg menjelang maraknya agenda karnaval peringatan Hari Kemerdekaan RI sepanjang Agustus.
Aturan baru itu mengatur batas kebisingan, dimensi kendaraan, jam operasional, hingga kewajiban penyelenggara demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.
Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya mengenai pengaturan penggunaan sound system di Jawa Timur.
Baca juga: Sound Horeg di Sidoarjo Bakal Dibatasi Saat Agustusan, Bupati Subandi: Tanpa Izin Akan Dihentikan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin menegaskan surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat menggelar hiburan menggunakan sound system. Pemerintah hanya ingin memastikan setiap kegiatan berlangsung tertib tanpa mengganggu warga maupun membahayakan keselamatan.
"Prinsipnya bukan melarang sound horeg atau kegiatan hiburan masyarakat. Yang diatur adalah bagaimana pelaksanaannya tidak mengganggu warga lain, tetap aman dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Solikin dalam SE tersebut, Jumat (7/8/2026).
Dalam aturan tersebut, penggunaan sound system untuk kegiatan statis seperti pertunjukan musik, seni budaya, maupun acara kenegaraan dibatasi maksimal 120 desibel (dBA). Sementara kegiatan bergerak seperti karnaval, pawai, dan arak-arakan hanya diperbolehkan menghasilkan kebisingan hingga 85 dBA.
Pemkab Kediri juga menetapkan batas dimensi kendaraan pengangkut sound system. Lebar kendaraan beserta perangkat audio maksimal tiga meter dengan tinggi paling tinggi 3,5 meter dari permukaan jalan atau tidak boleh melampaui kabel listrik yang membentang di ruas jalan.
Baca juga: Detik detik Pria di Jember Tewas Saat Naik Truk Sound Horeg, Terbentur Gapura Desa
Sebagai langkah antisipasi, panitia diwajibkan memasang portal besi di titik awal sebagai alat uji dimensi kendaraan.
Selain itu, setiap kendaraan pengangkut sound system harus menjaga jarak minimal 100 meter untuk mengurangi kepadatan iring-iringan sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
Kegiatan karnaval maupun pawai juga diwajibkan berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB. Sound system harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah yang sedang digunakan beribadah, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, lokasi pemakaman, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, maupun kawasan sekolah yang sedang berlangsung proses belajar mengajar.
Pemkab juga melarang sound system dinyalakan selama perjalanan dari lokasi penyewaan menuju tempat acara. Sementara rute karnaval tidak diperbolehkan menggunakan jalan protokol dan hanya boleh melintasi jalan desa setelah mendapat persetujuan warga.
"Persetujuan tersebut harus diketahui Ketua RT, Ketua RW dan kepala desa setempat," lanjutnya.
Surat edaran tersebut juga mengatur aspek penyelenggaraan kegiatan. Penggunaan sound system tidak boleh disertai aktivitas yang melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum, seperti konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, pornoaksi, pornografi, hingga membawa senjata tajam.
Pengusaha penyewaan sound system dan event organizer diwajibkan memberikan edukasi kepada penyewa agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Setiap penyelenggara juga wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Permohonan izin harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum kegiatan serta dilengkapi rekomendasi dari Satpol PP Kabupaten Kediri sebagai sekretariat Satuan Tugas Pengawasan dan Pengaturan Penggunaan Sound System.
Penyelenggara juga harus menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum dan milik masyarakat akibat kegiatan tersebut.
Apabila selama pelaksanaan ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, konsumsi minuman keras, pornografi, tawuran, konflik sosial, ujaran kebencian, maupun gangguan ketertiban umum lainnya, aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP berwenang menghentikan kegiatan serta memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi penerapan aturan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, panitia penyelenggara juga berkewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang sakit. Edukasi dilakukan melalui imbauan penggunaan pelindung telinga serta menjaga jarak aman dari sumber suara.
"Kita ingin mengubah paradigma. Perayaan boleh tetap meriah, tapi harus tertib dan tidak mengorbankan kenyamanan maupun kesehatan masyarakat," ungkap Kaleb.
(Tribunmataraman.com/isya anshori)
Foto : Isya Anshori
Caption : ATURAN - Suasana karnaval sound system di wilayah Kabupaten Kediri.