Sampah di Mamuju Wajib Dipilah Petugas Angkut Hanya 2 Kali Sepekan Selasa dan Jumat
Ilham Mulyawan August 07, 2026 05:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menyampaikan kebijakan terkait pengelolaan sampah, untuk diterapkan di Sulbar di lingkungan perkantoran pemerintahan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Kawasan Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2026 pada Rabu (5/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Pemprov Sulbar Janji Tuntaskan Temuan BPK Rp3 Miliar SDK: Kalau Tidak Selesai kan Dipenjara

Baca juga: Dampak El Nino Meluas, 20 Desa di Mamuju Tengah Kini Dilanda Kekeringan

Menghasilkan sejumlah kesepakatan yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal di lingkungan Pemprov Sulbar.

Beberapa poin kesepakatan utama yang dihasilkan dalam rapat tersebut di antaranya setiap instansi diwajibkan untuk menyiapkan tempat sampah sementara yang terpilah menjadi tiga jenis, yaitu Organik, Anorganik, dan Residu. 

Kedua, pengangkutan sampah akan dilakukan dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Jumat oleh petugas kebersihan DLHK Kabupaten Mamuju. 

Ketiga, pelayanan pengangkutan sampah ini mulai berlaku pada bulan Agustus 2026. 

Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Alexander Aruanpasau menjelaskan bahwa kebijakan ini harus segera diimplementasikan oleh seluruh pegawai.

Kenyamanan Lingkungan Kerja

"Kami akan segera menyiapkan tempat sampah terpilah di setiap sudut kantor dan memastikan seluruh pegawai memahami tata cara pemilahan sampah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung program Gubernur dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ujar Alexander.

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur dalam pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran. 

Ia menegaskan, pengelolaan sampah yang baik dan terencana merupakan bagian dari upaya bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja.

“Upaya ini sekaligus merupakan wujud nyata implementasi semangat Panca Daya Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Bujaeramy. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.