Pemprov Sulbar Janji Tuntaskan Temuan BPK Rp3 Miliar SDK: Kalau Tidak Selesai kan Dipenjara
Ilham Mulyawan August 07, 2026 05:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menegaskan komitmen Pemprov SULBAR, untuk menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp3 miliar.

Hal ini disampaiakn SDK saat rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (6/8/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Baca juga: Arsal Aras Hadiri Pentahbisan Gereja GTM, Dorong Penguatan Persatuan dan Toleransi

Baca juga: Dampak El Nino Meluas, 20 Desa di Mamuju Tengah Kini Dilanda Kekeringan

"Dari Rp3 miliar (yang harus ditindaklanjuti, red) sudah Rp2,8 miliar (diselesaikan, red). 

"Insya Allah selesai di bulan ini, di tanggal 11 tuntas," ujar Suhardi Duka.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak terkait memiliki komitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. 

Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau tidak selesai, kan dipenjara," tegasnya.

Pemprov Sulbar terus melakukan pemantauan terhadap progres penyelesaian rekomendasi BPK agar seluruh temuan dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan progres yang telah mencapai sekitar Rp2,8 miliar, Pemprov Sulbar optimistis seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dapat diselesaikan sesuai target pada 11 Agustus 2026. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.