Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kuasa hukum terlapor menyebut, polisi belum memiliki keyakinan mengenai dugaan pelecehan yang dilaporkan dilakukan kliennya. Hal ini diungkap kuasa hukum terlapor Sutarno, Windi Harisandi, sesai menghadiri olah TKP ulang, Jumat (7/8/2026).
Menurut Windi, perkara tersebut juga berkaitan dengan perkara penganiayaan yang sebelumnya telah diproses hingga ke pengadilan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Elma (23), warga Kecamatan Cipedes, terhadap Sutarno (48), pedagang bakso, atas dugaan tindak asusila yang disebut terjadi pada 19 April 2026.
Dalam olah TKP ulang, pelapor dan terlapor sama-sama dihadirkan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.
Pelapor didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, sedangkan terlapor juga didampingi kuasa hukum.
Meski seluruh reka adegan telah selesai dilakukan, penyidik belum memberikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana.
"Ini memperlihatkan bahwa pihak kepolisian tidak punya keyakinan bahwa terjadi pelecehan. Karena olah TKP saja sampai tiga kali dilakukan, tapi belum ada bukti yang kuat," kata Windi Harisandi, kepada TribunPriangan.com, Jumat.
Baca juga: Polisi Kembali Gelar Olah TKP Ulang Dugaan Asusila Tukang Bakso di Tasikmalaya
Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Berencana Hadirkan Saksi Ahli Terkait Dugaan Asusila Tukang Bakso
Selain itu, perkara ini tidak berdiri sendiri, tapi perkara ini ditopang oleh perkara penganiayaan.
Bahkan di dalam perkara penganiayaan polisi menerbitkan BAP dan itu dilimpahkan ke pengadilan.
"Bukti tersebut dilampirkan bahwa BAP kasus penganiayaan tidak terjadi adanya pelecehan. Jadi akan sangat janggal dan masyarakat bisa berprasangka jelek terhadap polisi apabila polisi mengeluarkan dua BAP yang berlawanan," jelas Windi.
Windi menegaskan, apabila kliennya nanti ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan.
"Kami optimistis karena fakta-fakta yang ada menurut kami belum mengarah pada adanya pelecehan. Kalau dipaksakan menjadi tersangka, kami akan mengajukan praperadilan," jelas Windi.
Olah TKP ini sebagai bahan untuk mencari fakta baru dugaan asusila tukang bakso terhadap perempuan asal Kecamatan Cipedes, yang terjadi pada tanggal (19/4/2026) lalu.
Untuk terduga asusila ini yakni Sutarno (48) pedagang bakso yang dilaporkan Elma (23) ke Polres Tasikmalaya Kota.
Namun, dalam rekonstruksi sebelumnya yang dilakukan tim reskrim Polres Tasikmalaya Kota belum menemukan unsur pidana tindakan asusila. Karena keterangan dari korban maupun terduga pelaku masih bertolak belakang.
Adapun dalam olah TKP ulang tadi siang, keduanya dihadirkan dan mempraktikkan kembali awal mulai kejadian hingga terjadi dugaan asusila.
Untuk korban didampingi langsung oleh orang tuanya beserta kuasa hukum, sedangkan terlapor juga didampingi kuasa hukum melihat reka adegan.
Namun, sampai reka adegan selesai polisi belum bisa menyimpulkan dan hasilnya bakal diinformasikan lebih lanjut di persidangan.
"Hari ini kita selesai melaksanakan olah TKP ulang terkait kasus asusila, dimana kita melakukan ini untuk mengkaji keterangan dari korban dan keterangan terduga pelaku," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ipda Endang Kusmiran kepada TribunPriangan.com, Jumat.
Ipda Endang mengungkapkan, nantinya semua hasil olah TKP bakal diuji sekaligus disimpulkan sebagai bahan lanjutan kasus ini.
"Nanti kita kaji ulang semuanya. Tapi kalau dari unit kami kedua kali gelar olah TKP, tapi yang pertama piket unit Reskrim, total ada tiga kali olah TKP," jelasnya.
Ditanyai apakah ada fakta terbaru, ia belum bisa menjelaskan secara detail dari keterangan dua belah pihak.
"Terkait fakta terbaru nanti kami sampaikan langsung yah, dan ini masih dilakukan pengumpulan keterangan dari kedua belah pihak," ucap Ipda Endang.(*)