TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Satlantas Polres Bone bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga GG (4), balita yang meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum polisi di Kabupaten Bone.
Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris korban di kediamannya di kawasan perempatan Jalan MT Haryono–Jalan Pinra, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Jumat (7/8/2026).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Jasa Raharja Watampone.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama turut hadir mendampingi penyerahan santunan kepada keluarga korban.
Riyanda mengatakan, santunan tersebut merupakan hak korban yang diproses melalui Jasa Raharja.
Menurutnya, Satlantas Polres Bone memberikan pendampingan agar proses administrasi berjalan cepat sehingga hak keluarga korban dapat segera diterima.
"Kami selalu melakukan asistensi terhadap setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak korban untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja diproses secara cepat," ujar Riyanda.
Ia menjelaskan, santunan sebesar Rp50 juta berhasil disalurkan kepada ahli waris kurang dari dua kali 24 jam setelah peristiwa kecelakaan terjadi.
Selain mendampingi proses penyaluran santunan, personel Satlantas Polres Bone juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
"Pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta. Kami dari Satlantas Polres Bone juga bersilaturahmi sebagai bentuk belasungkawa, memberikan semangat, serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Riyanda menegaskan santunan tersebut bukan sebagai pengganti atas hilangnya nyawa korban, melainkan bentuk perlindungan dasar negara untuk membantu meringankan beban keluarga.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bone berubah menjadi duka.
Seorang balita berusia empat tahun berinisial GN meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil yang dikemudikan anggota Polres Bone.
Peristiwa itu terjadi di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, tepatnya di depan Kantor BPD Sulsel, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu, GN dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bersama kedua orang tuanya.
Mereka diketahui sedang dalam perjalanan untuk menyaksikan gerak jalan dalam rangkaian peringatan HUT RI.
Namun, ketika tiba di persimpangan dan berhenti karena lampu lalu lintas, sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Aipda MA (49), anggota Polres Bone, datang dari arah yang sama dan menabrak bagian belakang sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga terjadi karena sistem pengereman mobil tidak berfungsi.
"Memang benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perempatan depan Kantor BPD Sulsel. Di lokasi tersebut terdapat lampu merah. Sepeda motor yang ditumpangi seorang anak bersama ayah dan ibunya berhenti di persimpangan. Namun pengemudi kendaraan roda empat mengalami rem blong atau remnya tidak berfungsi sehingga terjadi kecelakaan," kata AKP Riyanda saat ditemui di Pos Penjagaan Taman Arung Palakka, Kecamatan Tanete Riattang, sekitar pukul 18.19 Wita, Kamis (6/8/2026).
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, AKP Riyanda tampak mengenakan pakaian dinas kepolisian lengkap dengan rompi lalu lintas berwarna hijau, topi putih, serta peluit yang menggantung di sisi kanan dadanya.
Menurut AKP Riyanda, akibat benturan tersebut korban bersama sepeda motornya terseret cukup jauh.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lokasi, korban terseret kurang lebih sekitar 10 sampai 15 meter," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, GN mengalami luka lecet pada alis kanan, pinggang sebelah kiri, punggung, serta benturan di bagian belakang kepala.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, sekitar satu jam setelah kejadian, balita tersebut dinyatakan meninggal dunia.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Sekitar satu jam setelah kejadian, korban meninggal dunia di RSUD Tenriawaru," jelas AKP Riyanda.
Sementara itu, pengendara sepeda motor dan ibu korban tidak mengalami luka serius. Begitu pula pengemudi mobil dilaporkan selamat.
Selain menelan korban jiwa, kecelakaan tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan sekitar Rp500 ribu.
AKP Riyanda mengatakan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, membuat sketsa kecelakaan, serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat.
"Untuk sementara kendaraan Daihatsu Xenia maupun Honda Scoopy telah kami amankan di Mapolres Bone," ujarnya.
Ia juga memastikan pengemudi mobil, Aipda MA, telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
"Pengemudi roda empat telah kami lakukan penahanan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Seksi Propam Polres Bone dan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan untuk penanganan sesuai prosedur," tegasnya.
Menurut AKP Riyanda, penyidik Satlantas masih terus mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk memastikan kondisi teknis kendaraan yang diduga mengalami gangguan pengereman.
Polres Bone menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota kepolisian.
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Wahdaniar