Pengukuran Tanah Makin Cepat dan Pasti, Masyarakat Sambut Positif Inovasi ATR/BPN
Nofri Fuka August 07, 2026 06:47 PM

TRIBUNFLORES.COM, TANGERANG – Masyarakat kini mendapat kemudahan dalam proses sertipikasi tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu sejak awal pengajuan permohonan.

Layanan yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memungkinkan pemohon memilih jadwal pengukuran tanah dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari. Program tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan ini menjawab persoalan antrean pengukuran tanah yang selama ini menjadi salah satu faktor lamanya proses penerbitan sertipikat.

Pengalaman positif dirasakan Akmal Fadillah (30) saat mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kota Tangerang. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran berlangsung cepat dan sesuai jadwal yang dipilih.

 

Baca juga: Aturan Baru PSU Perumahan Berlaku, Kantor Pertanahan Sikka Pastikan Legalitas Aset Makin Kuat

 

 

 

"Saya masukin berkas 25 Juli, pengukuran 30 Juli. Lalu tanggal 3 Agustus sudah dikabari Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil," ujar Akmal.

Menurutnya, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran saat pengajuan permohonan. Ia pun dapat menentukan waktu yang sesuai dengan kebutuhannya.

Hal serupa dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia mengaku sempat khawatir prosesnya akan berlangsung lama.

Namun, melalui layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Tangerang Selatan, proses berjalan lebih cepat. Setelah berkas diajukan pada 27 Juli, pengukuran dilakukan pada 3 Agustus dan hasil Peta Bidang Tanah dapat diperoleh sehari setelahnya.

"Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Program ini sangat membantu masyarakat yang belum pernah mengurus sertipikat tanah," kata Fitri.

Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui sistem yang lebih efektif, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Berdasarkan data, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan melayani 342 permohonan.

Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah pertama kali dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat tanpa menggunakan kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memperoleh kepastian jadwal pengukuran. (AR/RZ)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.