Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, transformasi pelayanan tidak cukup melalui pembenahan internal kementerian namun harus ada dukungan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik," kata Menteri Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Nusron mengatakan, transformasi layanan pertanahan jadi salah satu fokus kementerian untuk itu, pihaknya mengajak untuk memperkuat sinergi guna mendukung transformasi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tugas Pemda dalam hal ini BPKAD dan PPAT.
Khusus pemda kata Nusron, berperan dalam percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peran PPAT sebagai mitra strategis dalam pembuatan akta jual beli (AJB).
"Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat," ujarnya saat memberikan pengarahan ke jajaran pemerintah daerah (Pemda), khususnya BPKAD, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menjelaskan salah satu langkah transformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN yaitu per tanggal 17 Agustus 2026 akan diterapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Dengan layanan Peralihan Hak 10 hari ini, untuk tahap awal, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama 3 hari, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan AJB oleh PPAT selama 2 hari, dan 5 hari penyelesaian oleh Kantah. Dengan begitu, keseluruhan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
"Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari," ucapnya.
Selain Layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, yang terinci atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.





