Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Sengketa hubungan industrial antara mantan karyawan CV Melina Utama, Anitha J. Lopulalan, dan pihak perusahaan dipastikan memasuki babak baru.
Setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon tidak menghasilkan kesepakatan, perkara tersebut akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kuasa hukum Anitha, Arthur Jonias Wattimena, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur litigasi demi memperjuangkan hak-hak pekerja yang menurutnya belum dipenuhi perusahaan.
Baca juga: Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026
Arthur mengatakan keluarnya surat anjuran dan risalah dari Disnaker Kota Ambon menjadi dasar bahwa proses penyelesaian melalui mediasi telah selesai sehingga sengketa kini layak diputuskan di pengadilan.
"Berdasarkan anjuran dan risalah yang dikeluarkan Disnaker Kota Ambon, maka perkara ini kami lanjutkan ke meja hijau. Kami akan menempuh jalur hukum sampai tuntas demi mendapatkan keadilan bagi klien kami," kata Arthur kepada TribunAmbon.com, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil dan bukti dari kedua belah pihak secara terbuka.
"Di Pengadilan Hubungan Industrial nanti, kebenaran dan keadilan akan diuji melalui proses hukum. Kami yakin seluruh fakta akan terungkap secara objektif demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja," tegasnya.
Arthur menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata untuk memenangkan perkara, melainkan memperjuangkan hak dasar seorang pekerja yang telah mengabdikan diri selama belasan tahun.
"Perkara ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal hak-hak normatif dan kemanusiaan seorang pekerja yang telah memberikan tenaga, waktu, pikiran, bahkan hasil keringatnya untuk perusahaan selama 12 tahun," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan bertujuan memperoleh keuntungan dari perusahaan.
"Kami tidak sedang meminta uang perusahaan. Yang kami perjuangkan adalah hak-hak seorang karyawan yang telah mengabdi selama 12 tahun di CV Melina Utama. Hak pekerja tidak boleh hilang hanya karena adanya perselisihan. Negara menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersebut melalui mekanisme hukum," katanya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon resmi mengeluarkan surat anjuran setelah tiga kali proses mediasi antara Anitha dan CV Melina Utama gagal menghasilkan kesepakatan.
Anjuran tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.15.15.2/374/DISNAKER/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang diterima kuasa hukum Anitha pada 5 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disnaker Kota Ambon, Vedya Kuncoro, dijelaskan bahwa mediator telah menjalankan seluruh tahapan penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari klarifikasi hingga tiga kali mediasi, namun para pihak tetap tidak mencapai kesepakatan.
Mediator kemudian mengeluarkan tiga poin anjuran, yakni meminta para pihak mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, menganjurkan perusahaan memenuhi hak-hak pekerja berupa uang penggantian hak, uang pisah dan insentif yang belum dibayarkan, serta meminta kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut dalam waktu 10 hari kerja.
Apabila salah satu pihak menolak isi anjuran, maka sengketa dapat dilanjutkan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sebelumnya, kuasa hukum CV Melina Utama, Steve Palyama, membantah tudingan bahwa perusahaan tidak beritikad baik dalam proses penyelesaian sengketa. Ia menyatakan perusahaan telah mengikuti mediasi dan menyerahkan berbagai dokumen yang menjadi dasar pemutusan hubungan kerja terhadap Anitha.
Perusahaan juga mengklaim memiliki bukti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan mantan karyawannya, mulai dari dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, pemalsuan cap toko hingga pemberian keterangan palsu.
Dugaan tersebut disebut telah dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Namun, Arthur menegaskan dugaan tindak pidana yang disampaikan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus hak-hak ketenagakerjaan pekerja selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyebut kerugian yang dipersoalkan perusahaan telah diselesaikan melalui mekanisme pemotongan gaji saat kliennya masih bekerja.
Dengan keluarnya surat anjuran Disnaker Kota Ambon, sengketa hubungan industrial antara Anitha J. Lopulalan dan CV Melina Utama kini memasuki tahap penentuan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan sesuai tenggat waktu yang diberikan, perkara tersebut akan diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial.(*)