Dengan demikian, pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan pelayanan desa belum dapat berjalan secara optimal

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menyoroti keterbatasan akses internet di sejumlah daerah yang berdampak terhadap pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik digital.

Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan pemerataan akses internet masih menghadapi kendala, terutama di wilayah tertentu yang mengalami keterbatasan jaringan.

"Dengan demikian, pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan pelayanan desa belum dapat berjalan secara optimal," kata Partono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik digital dan mencegah terjadinya malaadministrasi, Ombudsman RI bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (23/7).

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain pemerataan akses internet di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta interoperabilitas data.

Selain itu, Ombudsman juga membahas penguatan kanal pengaduan, termasuk layanan pemblokiran konten dan perlindungan data pribadi.

Partono mengusulkan penguatan koordinasi antara Ombudsman RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat serta memperkuat kajian terhadap kualitas pelayanan publik digital.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi penting untuk mendorong perbaikan layanan komunikasi dan informatika secara berkelanjutan.

"Kami berharap dengan penguatan koordinasi kami bisa mempercepat laporan yang disampaikan kepada kami dengan meningkatkan respons aduan dari masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan sinergi antarinstansi diperlukan untuk mendorong perbaikan layanan komunikasi dan informatika secara berkelanjutan.

Partono juga mengapresiasi capaian Komdigi dalam Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian Komunikasi dan Digital yang memperoleh predikat Kualitas Tertinggi sejak 2022 hingga 2025.

Pada 2025, Komdigi memperoleh Opini Kualitas Tertinggi tanpa Maladministrasi dengan nilai akhir 91,41.

Menurut Partono, capaian tersebut menunjukkan komitmen Komdigi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ombudsman RI akan kembali melaksanakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September.

Penilaian tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengukuran aspek kepatuhan dan kualitas layanan pada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyambut baik penguatan sinergi antara Ombudsman RI dan Komdigi, termasuk masukan terkait akses internet di wilayah 3T.

"Kami terbuka terhadap masukan-masukan dari Ombudsman RI terkait layanan Komdigi maupun layanan pada ekosistem yang kami regulasikan. Terima kasih atas masukannya," kata Meutya.