Mengapa Marak Kasus Oknum Polsi Tergiur Bisnis Narkoba Bahkan di Unit Pemberantasan Sekalipun?
Tribun-video August 07, 2026 10:56 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini marak kasus oknum polisi terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba, bahkan dalam unit pemberantasan sekalipun.Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap analisanya di balik rentannya oknum polisi tergiur bisnis narkoba.Sugeng menilai penindakan kasus narkoba justru rawan memicu pelanggaran yang dilakukan oknum aparat kepolisian.Menurut Sugeng terdapat tiga alasan yang mendasari maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di lingkup kepolisian.Alasan pertama adalah tingginya nilai ekonomis yang dihasilkan dari bisnis narkoba.Kemudian alasan kedua adalah kemudahan transaksi, sementara alasan terakhir adalah kepraktisan barang bukti."Jadi, dia (narkoba) harganya mahal, mudah dicairkan, dia sangat simpel barangnya, bisa eh dikemas dalam bentuk yang tidak mencolok," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Jumat (7/8/2026).IPW juga menilai kasus penyalahgunaan narkoba lebih sulit dilacak karena bisa dilakukan sendiri tanpa adanya pihak ketiga.Seperti diketahui, sepanjang 2026 terdapat enam anggota Polri yang terjerat kasus narkoba.Terbaru, Mabes Polri dikabarkan sedang memeriksa Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana.Selain Kapolresta, Mabes Polri juga memeriksa Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabbir.Keduanya dilaporkan ditangkap Propam Polri terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. (Tribun-Video.com)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Oknum Polisi Mudah Tergiur Bisnis Narkoba? IPW Ungkap 3 Alasannya: Praktis, Bernilai Mahal, https://www.tribunnews.com/nasional/7865426/mengapa-oknum-polisi-mudah-tergiur-bisnis-narkoba-ipw-ungkap-3-alasannya-praktis-bernilai-mahal?page=all&s=paging_new.Penulis: Faryyanida PutwilianiEditor: Garudea PrabawatiProgram: Tribunnews UpdateHost: Umi WakhidahEditor Video: Dedhi Ajib Ramadhani Uploader:
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.