- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan polisi menemukan dokumen impor senapan angin saat menyelidiki temuan 996 senjata di sebuah yayasan sekolah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dokumen tersebut kini menjadi salah satu petunjuk penyidik untuk menelusuri legalitas impor, kepemilikan, serta alasan ratusan senjata disimpan di lingkungan sekolah.
Budi mengatakan (7/8/2026) bahwa dokumen impor itu ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Surat impor RSI 5483/12/2008 terkait tentang softgun ataupun senapan angin," kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, polisi belum memastikan apakah dokumen tersebut berkaitan dengan seluruh senjata yang ditemukan.
Subdirektorat Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Subdit Wasendak) Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman.
Penyidik juga menelusuri tujuan impor serta alasan senjata-senjata tersebut disimpan di ruangan yang sebelumnya dikuasai IWD, mantan pengurus yayasan.
"Kenapa penyimpanan bukan kepada tempat yang semestinya di dalam satu yayasan. Yang bersangkutan dulu pengurus yayasan sehingga mungkin menempatkan barang-barang tadi dalam satu gudang," ujar Budi.
Polisi juga mendalami aspek legalitas kepemilikan dan penyimpanan senjata tersebut.
Budi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, importir senapan angin dan airsoft gun wajib melaporkan dokumen impor serta lokasi penyimpanan kepada kepolisian.
Penyidik kini memeriksa apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh pihak terkait.
Jika ditemukan pelanggaran administrasi, polisi menyebut izin impor dapat dicabut sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, polisi masih memeriksa status satu senjata api yang ditemukan di lokasi.
Senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA tersebut tercatat atas nama pria berinisial DS yang diketahui telah meninggal dunia pada 2020.
Apabila kepemilikannya tidak sesuai dengan dokumen yang sah, kasus tersebut dapat diproses menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penyidik juga akan meminta keterangan IWD terkait legalitas kepemilikan serta alasan penyimpanan ratusan senjata tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan 996 pucuk senjata dari lokasi yayasan sekolah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan barang yang diduga narkotika dan masih mendalami keterkaitannya dengan kasus tersebut.