TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara senior OC Kaligis mendampingi pemeriksaan saksi oleh tim Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Kepada awak media, OC Kaligis menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta penentuan lokasi dapur gizi merupakan bentuk kriminalisasi oleh Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, Lodewyk tidak memiliki kewenangan teknis maupun keterlibatan dalam struktur operasional pengadaan barang dan jasa yang tengah disidik.
“Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), semuanya bukan dia. Kami punya nama-nama pejabatnya," tutur OC.
Advokat yang juga dikenal produktif menulis buku ini mengungkapkan, jabatan Lodewyk di BGN sebatas menangani hubungan antarlembaga, tanpa kapasitas mengelola anggaran ataupun menentukan proyek.
Selain substansi perkara, OC turut mengkritik prosedur penangkapan dan penetapan tersangka yang dinilai tidak transparan.
“Coba pikir saja pada 3 Juni klien saya diperiksa, sementara surat baru datang 4 Juni. Prosedur seperti ini tidak transparan. Klien saya ini purnawirawan TNI, tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Ia menambahkan, keberatan atas tuduhan korupsi tersebut mendorong Lodewyk menulis surat secara pribadi dari balik jeruji besi untuk menyampaikan keinginannya hadir langsung di persidangan.
“Isi surat itu intinya klien saya ingin hadir di persidangan nanti untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, pusaran dugaan korupsi yang ikut menyeret namaLetjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung ini berakar dari sengkarut tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak pertengahan Mei 2026 ketika Kejaksaan Agung mengendus adanya indikasi penyimpangan, intervensi proyek, hingga tuduhan jual-beli titik lokasi dapur umum gizi.
Eskalasi penanganan kasus berjalan sangat cepat; pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga pimpinan puncak BGN, termasuk Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Hanya berselang sehari setelah pencopotan tersebut, tepatnya pada 3 Juni 2026 malam, penyidik JAM Pidsus langsung melakukan pemeriksaan maraton dan menahan Lodewyk setelah mengklaim mengantongi minimal empat alat bukti sah.
Salah satu alat bukti yang paling disorot oleh kejaksaan adalah isi rekaman percakapan elektronik via chat instan yang dituding memuat instruksi intervensi tata kelola proyek dapur umum gizi.
Perlawanan hukum sempat dilakukan oleh kubu Lodewyk Pusung melalui permohonan gugatan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal.
Tak berhenti di situ, awal Agustus 2026 ini pihak Lodewyk kembali mendaftarkan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang secara spesifik berfokus untuk menggugat keabsahan penyitaan aset-aset miliknya oleh kejaksaan.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini