Sampai Kapan Roy Suryo Bisa Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi? Adakah Batasnya Menurut Hukum?
Tribun-video August 07, 2026 10:56 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Telematika Roy Suryo, kembali menjadi sorotan setelah berulang kali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.Lantas, mengapa Roy Suryo masih bisa mengajukan praperadilan meski sudah tiga kali gagal?Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.Mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.Dalam KUHAP, tidak ada aturan yang secara tegas membatasi berapa kali seseorang dapat mengajukan praperadilan.Namun, setiap permohonan harus memiliki objek atau dasar hukum yang berbeda.Artinya, seseorang tidak bisa terus-menerus menggugat hal yang sama tanpa adanya alasan hukum baru.Roy Suryo tercatat beberapa kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Praperadilan pertama berkaitan dengan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.Dalam putusan yang dibacakan pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait prosedur penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.Namun, hakim menolak permintaan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta menolak permohonan rehabilitasi nama baik.Tak berhenti di situ, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kedua untuk menggugat penetapan status tersangkanya.Namun, pada 20 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan tersebut.Hakim menilai permohonan Roy Suryo sudah tidak relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.Dalam pertimbangannya, hakim bahkan menyebut praperadilan tidak boleh dijadikan alat untuk menunda jalannya persidangan."Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan setelah pelimpahan perkara merupakan bentuk upaya untuk menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," demikian pertimbangan hakim.Setelah praperadilan kedua ditolak, Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga.Kali ini ia menuntut ganti rugi atas atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim.Namun, pada 6 Agustus 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.Di sidang praperadilan ke-4 pada Jumat (7/8/2026), Roy Suryo menggugat tiga hal yakni, pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru.Ia menilai tindakan pencekalan serta penarikan sementara paspor Republik Indonesia (RI) atas nama Roy Suryo tidak sah.Secara hukum, seseorang bisa terus mengajukan praperadilanNamun, permohonan tersebut harus didasarkan pada objek dan argumentasi hukum yang berbeda.Apabila perkara pokok telah masuk ke tahap persidangan, hakim dapat menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan atau bahkan dianggap sebagai upaya menghambat proses hukum.Karena itu, meski pintu praperadilan tetap terbuka, keberhasilan permohonan tetap bergantung pada dasar hukum dan pertimbangan hakim yang memeriksa perkara. (Tribun-Video.com)Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 3 Tuntutan Roy Suryo di Praperadilan ke-4 Kasus Ijazah Jokowi, Kejari dan Kejati Jakarta Tak Hadir,https://surabaya.tribunnews.com/news/1946407/3-tuntutan-roy-suryo-di-praperadilan-ke-4-kasus-ijazah-jokowi-kejari-dan-kejati-jakarta-tak-hadirProgram: Tribunnews UpdateHost: Nila IrdaEditor Video: Dedhi Ajib RamadhaniUploader:
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.