Jika hukum pidana pada masa kolonial lebih berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan, maka paradigma hukum Indonesia saat ini bergeser menuju penegakan hukum yang berkeadilan melalui due process of law

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai transformasi paradigma hukum nasional penting untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jika hukum pidana pada masa kolonial lebih berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan, maka paradigma hukum Indonesia saat ini bergeser menuju penegakan hukum yang berkeadilan melalui due process of law," kata Otto di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Otto saat memberikan kuliah umum di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Sabtu (1/8), yang membahas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan paradigma baru hukum pidana menempatkan tiga pendekatan utama, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ketiga pendekatan tersebut menjadi fondasi dalam membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Otto berharap seluruh pihak dapat mengikuti paradigma yang dibawa melalui KUHP baru. Menurut dia, transformasi hukum diperlukan agar Indonesia dapat mempercepat kemajuan pembangunan.

"Ketika paradigma ini dipahami dan diterapkan secara konsisten, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sekaligus kesejahteraan, karena pada hakikatnya hukum hadir untuk menciptakan kesejahteraan," ujarnya.

Di sisi lain, Otto menekankan profesi advokat memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam membuka akses masyarakat terhadap keadilan.

Menurut dia, advokat tidak hanya menjalankan profesi hukum, tetapi juga memastikan setiap warga negara memperoleh hak untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum.

Ia mengatakan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan salah satu instrumen negara dalam memberikan akses hukum kepada masyarakat sehingga keadilan dapat dirasakan tanpa memandang latar belakang.

Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai latar belakang, termasuk kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, serta pejabat kementerian/lembaga setingkat pimpinan tinggi pratama dan madya.

Forum tersebut menjadi ruang diskusi mengenai perkembangan hukum nasional dan implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Otto mengingatkan peserta dari unsur pemerintah daerah agar semangat pembaruan hukum menjadi landasan dalam penyusunan berbagai regulasi daerah.

Ia menilai setiap kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah perlu mencerminkan nilai hukum yang berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui kuliah umum tersebut, Kemenko Kumham Imipas berharap lahir pemimpin daerah dan birokrasi yang memiliki pemahaman komprehensif mengenai perkembangan hukum nasional.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung lahirnya kebijakan yang selaras dengan paradigma hukum modern, menjunjung keadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Gayus Lumbuun menekankan pentingnya dimensi etika dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan setiap kebijakan harus dibangun berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menghormati mekanisme konstitusional.

Gayus menegaskan hukum pidana tidak menghukum pikiran seseorang, tetapi tindakan yang dilakukan.

"Karena itu, setiap kebijakan publik harus disusun secara cermat, berlandaskan kewenangan yang sah, serta tetap mempertimbangkan aspek etika dalam proses pembentukannya," ujar Gayus.