Jakarta (ANTARA) - Mantan ketua pengurus yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial IWD diduga terseret penyalahgunaan keuangan senilai Rp2 miliar.
"Dananya sekitar Rp2 miliar. Itu penyalahgunaan sudah lama, baru kita temukan karena indikasinya sertifikat tanah itu menjadi milik istrinya," kata Kuasa hukum yayasan sekolah, Hermawanto di Jakarta Selatan, Jumat.
Perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan IWD setelah diberhentikan sementara sebagai ketua pengurus yayasan. Selain itu, yayasan juga menonaktifkan salah satu anggota dewan pembina.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah bergulir dalam agenda pembuktian di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Ketika IWD itu kami berhentikan sementara, dan kemudian salah satunya juga anggota dewan pembina itu kami nonaktifkan, mereka melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan prosesnya masih berjalan," katanya.
Hermawanto mengatakan pemberhentian IWD dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan. "Diberhentikan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan. Itu aja ya," katanya.
Sengketa kepengurusan yayasan itu disebut menjadi awal terbongkarnya penemuan 995 pucuk senjata di lingkungan sekolah tersebut.
Sengketa bermula dari dugaan penyalahgunaan dana yayasan pada 2013 terkait pembelian tanah oleh ketua pengurus yayasan sebelumnya berinisial IWD.
Dana yayasan digunakan untuk membeli tanah, namun beberapa tahun berlalu sertifikat tanah tersebut tercatat atas nama istri ketua pengurus lama, bukan atas nama yayasan.
Ketua pengurus lama saat itu memiliki posisi sebagai pengurus dalam struktur yayasan yang terdiri dari pembina, pengawas, dan pengurus.
Kini, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan telah mengamankan ratusan airsoft gun, sejumlah senjata angin, satu pucuk senjata api, serta barang bukti lain dari gudang salah satu yayasan sekolah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.





