TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif lintas wilayah dari Aceh hingga Papua yang tergabung dalam Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) merumuskan komitmen kolektif melalui Deklarasi Yogyakarta Kaukus Parlemen Hijau Daerah, Jumat (7/8/26).
Deklarasi yang dicetuskan di sela agenda Akademi Perdana KPHD Nasional di Yogyakarta ini menjadi tonggak penting dalam memosisikan parlemen daerah sebagai garda terdepan dalam aksi iklim, tata kelola keuangan hijau, dan pencapaian target iklim nasional.
Ketua Presidium KPHD yang juga Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mengungkapkan, momentum deklarasi sangat krusial mengingat daerah kini tengah dihadapkan pada ancaman ganda, yakni penurunan kapasitas fiskal daerah dan tingginya risiko bencana iklim.
"Pada konteks tahun 2026 ini, daerah menghadapi tekanan ruang fiskal yang luar biasa akibat penurunan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Di saat yang sama, risiko iklim meningkat drastis. El Nino yang aktif memicu kekeringan serta ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," ujarnya.
Menurut Mutmainah, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak boleh menjadi penghalang.
Kebijakan ekologis menurutnya harus diposisikan sebagai strategi perlindungan fiskal dan ekonomi daerah, bukan sekadar beban belanja tambahan.
"DPRD perlu memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat ganda. Penganggaran hijau (green budgeting) bukan berarti menambah belanja lingkungan, melainkan memprioritaskan pencegahan krisis, mengurangi kerugian bencana, serta meningkatkan efisiensi," tegasnya.
Untuk melandasi langkah operasional, KPHD menyusun tujuh rencana aksi strategis yang dibacakan oleh Koordinator Regional Sumatera KPHD yang juga Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah.
Ia membeberkan, rencana aksi operasional mencakup dorongan terhadap Legislasi Hijau, penerapam Green Budgeting dan Climate Budget Tagging, hingga Paket Respon Fiskal untuk mengantisipasi bencana El Nino dan karhutla melalui optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Kami juga mendorong pengembangan Eco-Tax Daerah sebagai opsi insentif/disinsentif dalam kerangka UU HKPD, pengawasan tata kelola karbon regional di sektor FOLU (Forestry and Other Land Use), serta penguatan peran generasi muda lewat Green Lab KPHD Policy Pipeline," paparnya.
Tak hanya itu, KPHD turut menerbitkan seruan bersama kepada Pemerintah Pusat agar mendesain transfer fiskal berbasis ekologis (Ecological Fiscal Transfer) yang memberikan insentif nyata bagi daerah-daerah penjaga ekosistem dan pelindung hutan.
Menurutnya, pemerintah pusat juga diminta tidak memberikan mandat lingkungan ke daerah tanpa disertai dukungan pendanaan yang memadai.
"Mencegah krisis iklim adalah investasi fiskal, sosial, dan ekologis yang jauh lebih murah dibanding menanggung kerugian setelah bencana terjadi. Deklarasi Yogyakarta ini adalah bukti komitmen legislatif daerah untuk bertindak lebih cepat," pungkasnya. (aka)